Upah Minimum Diusulkan Naik hingga 9,5%, Berpotensi Jaga Daya Beli?

Ketua KSPI Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) 7,5%-9,5% pada 2027 dengan memakai PP Nomor 49 Tahun 2025.

oleh Agustina MelaniIdris Rusadi PutraDiterbitkan 14 Oktober 2026, 10:17 WIB
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Massa menyampaikan aspirasi mengenai perlindungan ketenagakerjaan, kepastian hukum, sistem pengupahan, serta perlindungan bagi pekerja kontrak dan pekerja platform digital. (KLY/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan Upah Minimum Regional (UMR) 2027 naik 7,5%-9,5%. Hal itu mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan masing-masing daerah.

Mengutip Antara, Rabu, (14/10/2026), Said mengusulkan kenaikan UMR itu sesuai perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam perhitungan upah itu itu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Usulan UMR ini dilakukan menjelang penetapan upah minimum yang dijadwalkan 1 November 2026. Selain itu, penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada 10 November 2026

“Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” ujar Said.

Berdasarkan perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, data inflasi rata-rata berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik pada Oktober-September 2026 sebesar 3,2%. Pertumbuhan ekonomi secara tahunan rata-rata 5,43%. Jika memakai indeks tertentu pada angka maksimal, yakni 0,9 didapatkan angka 7,8%.

“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” tutur Ketua KSPI ini.

Selain itu, menurut Said, kenaikan upah minimum ini tidak berpotensi membuat perusahaan menerapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bangkrut.

“Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,” kata dia.

Ia menilai, banyak faktor yang mempengaruhi PHK dan penutupan usaha/industri dalam setahun terakhir, salah satunya kondisi perekonomian dan geopolitik dunia, terutama bagi perusahaan yang berorientasi pada ekspor.

“Saya jumpai, kenapa perusahaan tekstil, garmen, sepatu, ini paling banyak tutup, itu yang orientasi ekspor, yang banyak tutup. Kenapa dia turun? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun,” kata Said.

Ia juga mencermati tingginya biaya produksi yang tidak diikuti dengan kemampuan modal yang kuat dari perusahaan, mulai dari harga bahan baku, biaya gas industri, harga bahan bakar minyak (BBM), hingga biaya logistik.

“Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, labor cost, menurun,” tutur Iqbal.

 

Kata Ekonom

Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta (merdeka.com/Imam Buhori)

Ekonom BCA David Sumual menuturkan, kenaikan upah minimum jika di atas inflasi berpotensi menaikkan daya beli pekerja. Namun, kenaikan upah minimum itu juga harus melihat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari masing-masing daerah. 

David menuturkan, ada daerah yang mencatatkan inflasi tinggi sehingga kenaikan upah tidak terlalu berpengaruh sehingga dapat berdampak terhadap daya beli pekerja. Adapun inflasi September 2026 sekitar 3,28% secara tahunan (YoY). Pada 2027, inflasi diprediksi masih sekitar 3%.

“Fenomena makan tabungan itu masih ada. Ini dilihat NPL kredit UMKM naik, NPL pinjaman online juga naik,” kata David saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menilai, kenaikan upah akan efektif menjaga daya juga ada insentif seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan insentif tambahan PTKP, menurut Nafan dapat menjaga daya beli masyarakat.

David juga mengatakan, sektor ketenagakerjaan saat ini menantang terutama di industri manufaktur karena perkembangan otomatisasi. Namun, insentif juga perlu diberikan ke beberapa sektor terutama yang menyerap tenaga kerja seperti sektor jasa, perdagangan, perawatan kesehatan dan logistik sehingga dapat mendukung daya beli masyarakat.

"Jika pekerja yang mengandalkan upah minimum tingkat konsumsi lebih besar sehingga kenaikan upah dapat mendorong aktivitas konsumsi sehingga meningkatkan permintaan yang juga berdampak ke perusahaan,” kata dia.

Perhitungan Melihat Sektor hingga Pertumbuhan Daerah

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai perhitungan dampak kenaikan upah minimum terhadap daya beli pekerja harus dilihat dari sejumlah hal antara lain kondisi perbedaan wilayah atau daerah, sektor usaha, dan ukuran perusahaan besar dan kecil. Perhitungan upah minimum juga masih akan memakai koefisien 0,5-0,9. Namun, Faisal memprediksi, koefisien yang akan dipakai di batas bawah yakni 0,5 dalam penghitungan upah.

Ia mencontohkan, jika inflasi sentuh 3%, dan pertumbuhan ekonomi 5%, sehingga menghasilkan angka 8%. Kemudian dikalikan dengan koefisien batas bawah 0,5, kenaikan upah hanya 4% setelah dikurangi inflasi tumbuh secara riil 1%. Ia menuturkan, ini naik sangat tipis sehingga artinya daya beli tak meningkat. “Relatif stagnan maknanya secara umum,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

Namun, Faisal menuturkan, hal itu tidak dapat digeneralisasi karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah berbeda-beda.

“Bisa sangat bervariasi tergantung pada kondisi daerah, dan ada sektor yang bagus pertumbuhannya dan ada rendah. Juga ukuran perusahaan yang besar dan kecil. Makna daya beli buruh bervariasi bergantung pada daerah, sektor dan ukuran perusahaan,” ujar Faisal.

 

Kemnaker Buka Suara

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menuturkan, acuan regulasinya akan menginduk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 18 September 2026.

Yassierli menjelaskan, aturan dalam RUU tersebut bakal menjadi landasan utama kalkulasi kenaikan upah minimum, termasuk bagaimana faktor penentu seperti tingkat inflasi dihitung.

"Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi)," kata Yassierli.

Pemerintah bersama DPR RI terus membuka diri terhadap masukan publik dalam perancangan RUU yang ditargetkan selesai pada Oktober mendatang.

"Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung," ujar Yassierli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya