Menteri LH Singgung Kebakaran Lahan Konsesi Kosong, Ada Dugaan Kesengajaan

Hukuman berat menanti jika terbukti ada unsur kesengajaan.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 13 Oktober 2026, 15:15 WIB
Menurut Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, pemerintah tengah menyelidiki dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja di wilayah konsesi yang belum ditanami di Kalimantan.

Menurut dia, kebakaran di lahan kosong perlu ditelusuri untuk memastikan apakah berkaitan dengan upaya pembukaan lahan bagi tanaman industri.

"Di wilayah konsensi yang belum ditanam terus terbakar itu mencurigakan," kata Jumhur seusai acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Jumhur menjelaskan, kebakaran di lahan konsesi kosong memiliki dinamika yang berbeda dengan area perkebunan aktif.

Menurutnya, lahan belum tertanam yang terbakar justru memerlukan pengawasan ekstra karena berpotensi dimanfaatkan pemilik konsesi untuk pembukaan lahan perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) secara instan.

Sementara itu, kebakaran di perkebunan yang sudah berproduksi dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Karena itu, pemerintah akan menelusuri penyebab setiap kebakaran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

"Dan itu yang akan menjadi hukumannya keras kalau bisa kita buktikan itu disengaja," klaim Jumhur.

Guna mencegah modus pembukaan lahan melalui pembakaran, kata dia, pemerintah kini mengkaji opsi melarang penanaman kembali pada area konsesi kosong yang terbakar.

Langkah tersebut tengah dimatangkan sembari mendalami indikasi pelanggaran hukum di seluruh wilayah terdampak.

Pemerintah Bakal Hapus Aturan Bakar Lahan 2 Hektare

Sebelumnya, pemerintah menginisiasi penghapusan aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare untuk membuka ladang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah awal terjadinya pembakaran lahan yang dapat memicu karhutla.

“Pemerintah lagi menginisiasi supaya pasal yang membolehkan membakar ladang sampai dua hektare, membuka ladang itu akan kita hapus,” ujar Jumhur seusai acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Ia menegaskan, penghapusan ketentuan tersebut diperlukan untuk menutup celah yang memungkinkan pembakaran lahan. Selain upaya pencegahan, pemerintah juga akan menangani warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap kebakaran.

“Karena itu titik masuknya,” kata Jumhur.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya