Said Iqbal Usulkan Upah Minimum 2027 Naik Hingga 9,5%

Said Iqbal usul UMR 2027 naik hingga 9,5% berdasarkan inflasi & pertumbuhan ekonomi.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 13 Oktober 2026, 14:45 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengajukan usulan agar Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2027 dinaikkan sebesar 7,5% hingga 9,5%. Proyeksi kenaikan ini disesuaikan dengan tingkat inflasi serta laju pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap daerah.

Iqbal menegaskan bahwa kalkulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penyesuaian upah minimum dihitung berpatokan pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang," kata dia dikutip Antara, Selasa (13/10/2026).

Merujuk pada hitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh, data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2025 hingga September 2026 mencatat rata-rata inflasi di angka 3,20%. Pada kurun waktu serupa, pertumbuhan ekonomi tahunan rata-rata berada di level 5,43%.

Jika perhitungan memanfaatkan batas atas indeks tertentu sebesar 0,9, maka diperoleh kenaikan sebesar 7,8%.

"Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5%," kata Iqbal.

Tepis Kekhawatiran PHK

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Ia turut menepis kekhawatiran bahwa lonjakan upah minimum bakal memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau kebangkrutan perusahaan.

"Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5% sampai 9,5% akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah," kata dia.

Menurut penilainnya, gelombang PHK dan penutupan industri sepanjang tahun terakhir dipicu oleh bermacam faktor lain, terkhusus dinamika ekonomi serta geopolitik global yang menekan industri berorientasi ekspor.

"Saya jumpai, kenapa perusahaan tekstil, garmen, sepatu, ini paling banyak tutup, itu yang orientasi ekspor, yang banyak tutup. Kenapa dia turun? Karena permintaan barang di pasar internasional menurun. Karena pasar internasional melambat, maka permintaan ke Indonesia juga menurun,” ujarnya.

Di samping itu, Iqbal menekankan beban tingginya biaya operasional yang tak seimbang dengan ketahanan modal industri. Komponen pembiayaan ini mencakup lonjakan harga bahan baku, gas industri, bahan bakar minyak (BBM), hingga moda logistik. "Kalau ongkos produksi meningkat, dilakukanlah efisiensi dari produksi dengan cara mengurangi karyawan, sehingga biaya produksi, labor cost, menurun,” kata Iqbal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya