Liputan6.com, Jakarta - Rencana penerapan kewajiban sertifikasi halal yang ditargetkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 terus mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pengamat ekonomi menilai pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kapasitas pelayanan kelembagaan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyampaikan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) perlu memperhatikan kondisi lapangan para pelaku usaha kecil. Penerapan skema yang luas diharapkan dapat diimbangi dengan kemudahan prosedur agar tidak memberatkan modal operasional UMKM.
Advertisement
"Tidak semua UMKM perlu langsung dibebani dengan prosedur yang sama. Dengan mayoritas penduduk Muslim, ketersediaan produk halal relatif mudah ditemukan di Indonesia. Penataan dan klasifikasi produk dapat menjadi pendekatan yang bijak," ujar Nailul, Senin (12/10/2026).
Nailul menambahkan, pengelompokan produk berdasarkan skala usaha dan tingkat kehalalan kritis dapat menjadi solusi praktis. Langkah ini dinilai dapat membantu pelaku usaha kecil tetap patuh tanpa mengganggu kelangsungan bisnis mereka.
Dalam skema yang diusulkannya, produk dapat dikategorikan berdasarkan jaminan lembaga berwenang, kriteria self-declare untuk usaha tertentu, hingga kejelasan label kandungan bahan baku. Sementara itu, sertifikasi formal tetap menjadi fokus bagi industri besar dan produk olahan berskala kompleks.
Pentingnya Pendekatan Berbasis Risiko
Sementara itu, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendi Manilet, menekankan pentingnya tata kelola dan tahap pelaksanaan yang terencana dengan baik.
"Tujuan kebijakan wajib halal ini sangat baik untuk memberikan kepastian bagi masyarakat. Hal yang perlu diperhatikan bersama adalah bagaimana desain pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal," kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, sertifikasi halal berperan sebagai instrumen keterbukaan informasi publik. Kebijakan ini memastikan konsumen mendapatkan jaminan atas produk yang dikonsumsi, sekaligus memberikan panduan yang jelas bagi produsen.
Untuk mendukung kelancaran transisi, Yusuf mengusulkan penerapan pengawasan berbasis tingkat risiko (risk-based approach). Prioritas pendampingan dan sertifikasi dinilai tepat difokuskan pada sektor hulu, seperti rumah potong hewan, penyembelihan, pemasok bahan baku utama, serta bahan olahan berskala besar.
"Sebaliknya, untuk produk sederhana berbahan dasar nabati dengan bahan baku yang sudah jelas kehalalannya, dapat diterapkan mekanisme pendampingan yang lebih terjangkau dan fleksibel," lanjutnya.
Menyesuaikan Kapasitas Pelayanan
Yusuf juga menggarisbawahi pentingnya penyelarasan antara target regulasi dan kapasitas lembaga pemeriksa halal. Mengingat jumlah UMKM di Indonesia sangat besar, proses penerbitan sertifikat memerlukan dukungan infrastruktur dan SDM yang memadai.
Selain itu, ia menyarankan agar penerapan sanksi administratif dilakukan secara bertahap dan kooperatif. Usaha mikro yang sedang berproses mendaftar atau mengikuti pendampingan hendaknya mendapat waktu pengerjaan yang cukup.
Pada akhirnya, keberhasilan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dipandang memerlukan kolaborasi harmonis antara pemerintah, lembaga pemeriksa, dan pelaku usaha. Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen sekaligus mendorong kemajuan UMKM nasional.