63.789 Pekerja Kena PHK hingga September 2026, Jawa Barat Tertinggi

Kemnaker mencatat 63.789 pekerja melaporkan terkena PHK sepanjang Januari–September 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah tertinggi.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 12 Oktober 2026, 08:00 WIB
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta. Sebanyak 63.789 pekerja melaporkan terkena PHK hingga September 2026. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 63.789 pekerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK tertinggi, yakni mencapai 13.044 pekerja.

Mengutip rekapitulasi Kemnaker yang diolah Pusdatik dengan batas pencatatan 30 September 2026, Senin (12/10/2026), Banten menempati posisi kedua dengan 7.733 pekerja, disusul Jawa Timur sebanyak 6.154 pekerja.

Jawa Tengah berada di urutan berikutnya dengan 5.585 pekerja, sedangkan DKI Jakarta mencatat 4.587 pekerja. Kalimantan Timur juga mencatat angka cukup tinggi, yakni 3.485 pekerja.

Secara bulanan, jumlah pekerja yang melaporkan terkena PHK paling banyak tercatat pada Juni 2026, sebanyak 10.086 pekerja. Posisi berikutnya ditempati Mei dengan 9.414 pekerja dan April sebanyak 8.711 pekerja.

Pada Januari, jumlahnya mencapai 5.937 pekerja, kemudian meningkat menjadi 7.898 pekerja pada Februari. Angka tersebut turun menjadi 7.215 pekerja pada Maret sebelum kembali meningkat pada April hingga Juni.

Pada Juli, jumlah laporan PHK tercatat 7.852 pekerja, lalu turun menjadi 5.963 pekerja pada Agustus. Sementara itu, data September mencatat 713 pekerja.

Angka September tersebut masih bersifat sangat sementara sehingga belum dapat dibandingkan secara langsung dengan bulan-bulan sebelumnya.

 

Data PHK Masih Dapat Berubah

Kemnaker menjelaskan, data pekerja yang melaporkan terkena PHK dihimpun melalui Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data tahun berjalan masih dinamis dan diperbarui secara berkala setiap bulan.

Dalam penyusunannya, Kemnaker juga melakukan deduplikasi untuk mengidentifikasi laporan PHK dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dalam rentang waktu tertentu. Pencatatan yang teridentifikasi sebagai duplikasi tidak diperhitungkan dalam statistik.

Kemnaker turut menjelaskan bahwa pekerja yang mengalami PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.

Dengan demikian, angka 63.789 merupakan jumlah pekerja yang tercatat melaporkan terkena PHK dalam sistem hingga batas waktu pengolahan data, bukan keseluruhan pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya