Ditargetkan Beroperasi Januari 2027, Bursa Mineral Indonesia Dibidik Jadi Price Maker

Kepemilikan sumber daya mineral yang melimpah tidak otomatis membuat Indonesia mampu menentukan harga.

oleh NurmayantiDiterbitkan 11 Oktober 2026, 11:55 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito dalam diskusi bersama media massa di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menargetkan mengubah posisinya di pasar mineral global, dari sekadar price taker atau penerima harga menjadi price maker (pembentuk harga) yang turut menentukan harga komoditas dunia. Langkah ini diwujudkan melalui pendirian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) ditargetkan beroperasi pada Januari 2027. 

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito, mengatakan proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Bursa mineral Indonesia harus terlebih dahulu membangun likuiditas dan kedalaman pasar sebelum mampu memiliki daya tawar dalam pembentukan harga global.

“Logikanya, yang terbaik adalah ketika harga mineral di kita itu sudah terbentuk. Itulah yang menjadikan harga referensi. Dan pertanyaannya, apakah cuma mau jadi reference price atau price maker, Idealnya harus price maker. Tapi di awal-awal kita harus realistis,” ujar Sardjito, dalam Diskusi Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa di Jakarta, pekan lalu.

 

Menurut dia, perjalanan Indonesia menuju price maker dimulai dari posisi sebagai price taker, kemudian membangun harga referensi domestik, sebelum akhirnya memiliki pengaruh lebih besar terhadap pembentukan harga mineral global.

Sardjito menekankan, kepemilikan sumber daya mineral yang melimpah tidak otomatis membuat Indonesia mampu menentukan harga. Kunci utamanya justru terletak pada kemampuan menciptakan pasar yang dipercaya pelaku industri internasional. “Isunya bukan hanya karena kita punya mineral dan komoditas yang banyak. Tetapi adalah kita menciptakan pasar,” katanya.

Meski memiliki sumber daya mineral yang besar, Indonesia tetap harus membangun kepercayaan agar pelaku pasar global bersedia menggunakan bursa domestik sebagai tempat bertransaksi dan merujuk harga.

Sardjito menekankan pentingnya ekosistem pendukung, termasuk kepastian hukum, sebagai fondasi bagi pengembangan bursa. Tanpa dukungan tersebut, keberadaan komoditas yang melimpah belum tentu cukup untuk menarik partisipasi internasional.

Dalam tahap awal, pengembangan bursa akan difokuskan pada komoditas tertentu, terutama timah dan feronikel. Sardjito menyebut pendekatan bertahap diperlukan agar penyelenggara dapat mengidentifikasi kelemahan mekanisme perdagangan yang sudah ada, sekaligus membangun pasar yang lebih likuid.

Ia menyinggung perdagangan timah yang selama ini telah dilakukan melalui Jakarta Futures Exchange (JFX). Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk menutup berbagai kelemahan dalam mekanisme perdagangan sebelum pengembangan bursa mineral dilanjutkan. “Bisa saja ketika suasananya kondusif dan dalam perjalanannya ada yang lain. Tapi menurut saya tetap gradual,” ujarnya.

 

 

OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Mulai Berlaku 2027

Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Pelantikan ini ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto pada Rabu (9/9/2026). Dok OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai fondasi penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kedua aturan tersebut mengatur proses peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK serta tata cara penyelenggaraan BMKS.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan penerbitan dua POJK tersebut menjadi langkah awal OJK menjalankan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Adapun aturan pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti ke OJK.

"Aturan kedua yakni POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

OJK menyusun aturan tersebut untuk memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Kehadiran BMKS juga diarahkan untuk memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan risiko.

Sebelumnya, OJK telah membentuk satuan tugas khusus untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya