18 ABK KM Maulana 23 Jadi Tersangka Penganiayaan

Perkara ini ditangani Polres Kepulauan Aru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 10 Oktober 2026, 16:05 WIB
Penganiayaan ABK. (Tangkap layar Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan belasan tersangka dalam kasus penganiayaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Perkara tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, awalnya pelaku penganiayaan diduga ada 19 orang dari 24 ABK.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada eh pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," kata Alrasyidin, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Alrasyidin mengatakan, perkara ABK ini terbagi menjadi dua tindak pidana.

"Yang pertama, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru dan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 18 tersangka," tuturnya.

Sementara itu, kasus dugaan TPPO yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 7 Oktober 2026.

 

Empat ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya Selama 2 Bulan

Sebelumnya, empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 diduga disiksa secara tidak manusiawi selama melaut dari Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Merauke. Salah satu dugaan kekerasan bahkan dilakukan di dalam tong.

Kasus ini dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah patroli siber menemukan video viral yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap ABK, Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan, pihaknya kemudian menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mengidentifikasi korban.

Hasilnya, salah satu korban diketahui bernama Ilhash Shalahuddin (25), warga Sunter, Jakarta Utara.

Ilhash diketahui berangkat bersama tiga ABK lainnya, yakni Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono. Mereka direkrut KM Maulana 23 dan berangkat dari Dermaga Muara Baru pada akhir Juli 2026 dengan tujuan Merauke.

“Dari akhir Juli berarti kita hitung Agustus, September, Oktober. Berarti hampir 2 bulan, 2 bulan lebih sedikit lah,” kata Alrasyidin dalam keterangannya, dikutip Senin (5/10/2026).

Dugaan kekerasan mencuat setelah polisi menelusuri kondisi para ABK. Mereka diduga dianiaya jika tidak mampu memenuhi target tangkapan cumi sebanyak 3 kilogram per hari.

“3 kilo sehari harus tercapai. Kalau tidak, dugaan sementara, masih dugaan sementara, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu,” ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya