Liputan6.com, Jakarta - Dua perusahaan aset digital yang terafiliasi dengan DWF Labs menggugat perusahaan penyimpanan aset kripto BitGo senilai US$ 141 juta atau sekitar 2,5 triliun (estimasi kurs Rp 17.924 per dolar AS). Gugatan yang diajukan di London itu berkaitan dengan dugaan penjualan token Falcon Finance dan ESPORTS sebelum masa penguncian berakhir.
Mengutip laporan Financial Times yang dikutip Wu Blockchain pada Sabtu (10/10/2026), perusahaan afiliasi DWF Labs, yakni DWF Maas dan Falcon Digital, menuding BitGo melanggar perjanjian transaksi over-the-counter (OTC) dengan menjual token sebelum periode penguncian yang disepakati berakhir.
Advertisement
Dalam transaksi tersebut, DWF disebut menjual token kepada BitGo dengan harga diskon. Sebagai imbalannya, BitGo diduga berjanji mengunci token selama setidaknya tiga bulan, disertai pembatasan pelepasan berikutnya.
Namun, pihak penggugat mengeklaim token tersebut dijual lebih awal melalui bursa publik. Penjualan itu disebut menekan harga token dan mengurangi nilai kepemilikan yang masih dimiliki DWF.
DWF meminta ganti rugi sebesar US$ 141 juta melalui proses hukum di Pengadilan Tinggi London.
Meski demikian, tuduhan tersebut belum terbukti di pengadilan. BitGo juga menolak memberikan komentar mengenai gugatan tersebut, menurut laporan yang dikutip Wu Blockchain.
Penguncian Token Kripto Jadi Sorotan
Kasus ini menyoroti mekanisme penguncian token atau token lock-up dalam transaksi kripto berskala besar. Praktik tersebut umumnya digunakan untuk membatasi penjualan aset dalam jangka waktu tertentu guna menjaga stabilitas pasar.
Dalam sejumlah transaksi, token dapat dikunci melalui kontrak pintar (smart contract) yang secara teknis membatasi pemindahan aset hingga tanggal yang ditentukan. Layanan seperti Streamflow dan Sablier menggunakan mekanisme tersebut.
Namun, penguncian token juga dapat mengandalkan perjanjian hukum antarpihak. Dalam skema ini, pelanggaran kesepakatan tidak otomatis menghentikan pemindahan token. Pihak yang dirugikan mungkin harus menempuh jalur hukum untuk membuktikan pelanggaran dan menuntut ganti rugi.
Sejumlah pengamat kripto turut mempertanyakan potensi konflik kepentingan apabila pihak yang membeli token juga mengendalikan penyimpanannya selama masa penguncian.
Komentator hukum di media sosial, @web3counsels, menilai hasil perkara akan bergantung pada peran dan kewajiban BitGo dalam kontrak, termasuk apakah perusahaan bertindak sebagai pembeli atau hanya menyimpan token untuk pihak lain.
Pengadilan diperkirakan akan menelaah isi perjanjian untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.
Gugatan BitGo Bisa Pengaruhi Transaksi Kripto
Sengketa ini berpotensi mendorong perusahaan aset digital meninjau kembali mekanisme pengamanan transaksi dalam jumlah besar. Investor dapat menjadi lebih berhati-hati apabila penguncian token hanya bergantung pada perjanjian tanpa mekanisme teknis yang mencegah pemindahan aset.
Sebagian pelaku pasar mungkin mempertimbangkan penggunaan penyedia kustodian independen atau kontrak pintar yang secara otomatis membatasi transfer token hingga masa penguncian berakhir.
Perkara BitGo juga menyoroti pentingnya kejelasan kontrak, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme penegakan aturan dalam transaksi aset digital. Meski demikian, dampak lebih luas terhadap industri akan bergantung pada hasil proses hukum dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian terkait.
Di sisi lain, BitGo tengah memperluas layanan infrastruktur yang sesuai dengan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Eropa, seiring Uni Eropa mendekati tenggat regulasi utama bagi industri aset digital.
Untuk saat ini, gugatan US$ 141 juta tersebut masih berupa sengketa hukum. Dugaan penjualan token sebelum masa penguncian berakhir belum diputuskan oleh pengadilan, sehingga belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti.