Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menangkap pria berinisial AA (21) diduga mencuri dengan kekerasan terhadap sopir taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku memakai senjata tajam menusuk sebelum membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan, korban awalnya menerima pesanan taksi online di perempatan Ciledug. Saat tiba di lokasi, korban mendapati penumpang datang berbeda dari pesanan karena seharusnya penumpang tersebut perempuan.
Advertisement
“Korban sempat menolak mengantar, tetapi pelaku memohon agar diantarkan ke kawasan Bambu Apus, Pamulang. Korban akhirnya bersedia mengantar pelaku,” ujar Abdul di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Dia mengatakan, setibanya di Jalan Alam Segar 1, Pamulang Barat, pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak mengambil uang tunai untuk membayar perjalanan.
Setelah kembali menemui korban, pelaku diduga menusukkan senjata tajam ke arah korban, kemudian membawa kabur mobil milik korban. Pelaku juga disebut berupaya menabrak korban saat melarikan diri.
Sementara itu, Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengungkapkan, pelaku menggunakan akun taksi online atas nama perempuan untuk mengelabui korban. Pelaku sebelumnya meminta seorang perempuan yang ditemuinya secara acak di jalan untuk memesan kendaraan. Perempuan tersebut disebut tidak mengenal pelaku.
Motif
Reza mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. “Untuk motifnya ekonomi,” kata Reza.
Menurut kronologi yang disampaikan Abdul, selama perjalanan dari Ciledug menuju Pamulang, korban dan pelaku sempat berbincang. Setibanya di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak mengambil uang tunai di kontrakannya untuk membayar perjalanan.
Namun, setelah kembali menemui korban, pelaku diduga langsung menusukkan senjata tajam ke arah korban dan membawa kabur mobil Toyota Calya berwarna hitam tersebut. Pelaku juga disebut berupaya menabrak korban saat melarikan diri.
Reza menambahkan, mobil dan telepon genggam milik korban diduga hendak dijual oleh pelaku. Polisi berhasil menemukan mobil tersebut di wilayah Pandeglang, Banten, sebelum sempat terjual. Telepon genggam korban juga disebut menjadi sasaran penjualan.
“Betul mobilnya mau dijual. Handphone korban juga dijual. Untuk begal ini baru pertama kali,” ujar Reza.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke polisi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/X/2026/SPKT/Polsek Pamulang/Polres Metro Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, tim operasional Subdit Jatanras melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, serta menyelidiki petunjuk dan ciri-ciri pelaku.
AA kemudian ditangkap pada Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah warung kopi di Terminal Rangkasbitung, Muara, Ciujung Timur, Kabupaten Lebak, Banten. Setelah ditangkap, AA dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Infinix Smart 7 berwarna biru milik korban, satu unit mobil Toyota Calya berwarna hitam, sebilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta rekaman CCTV di lokasi.
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.