Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut baik wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengevaluasi aturan siswa otomatis naik kelas.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menjelaskan, keputusan tidak naik kelas tetap merupakan otoritas mutlak guru dan sekolah yang didasarkan pada kajian akademis serta panduan yang jelas.
Advertisement
"Bahwa naik kelas atau tidak naik kelas ini, kalau berkaca kepada Undang-Undang Guru dan Dosen. Tentu sepenuhnya menjadi otoritas guru berdasarkan data, berdasarkan proses pembelajaran yang terdokumentasikan dengan baik oleh pihak guru dan sekolah," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (8/10/2026).
Karena itu, menurut dia, penetapan tersebut harus merujuk pada data capaian pembelajaran yang terukur, tingkat kehadiran minimal 80 persen, hingga pertimbangan indikator karakter siswa.
Satriwan menyadari implementasi Kurikulum Merdeka era Nadiem Makarim dalam lima tahun terakhir membawa semangat untuk menaikkan seluruh siswa. Pendekatan tersebut didasari sejumlah kajian akademis yang menyebut kebijakan tidak naik kelas berisiko mengganggu perkembangan psikologis, sosiologis, hingga kognitif anak.
"Tetapi bagi kami sebenarnya ada otoritas yang lebih kuat yaitu berdasarkan kepada Undang-Undang Guru dan Dosen. Guru memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan murid ini naik kelas atau tidak kelas sepanjang, berdasarkan kepada data progress capaian pembelajaran dari anak tersebut. Yang kedua berdasarkan kehadiran misalnya, kehadiran itu minimal 80 persen. Sekolah atau Madrasah tentu memiliki panduan akademik atau peraturan akademik bagaimana syarat-syarat anak mendapatkan nilai atau kenaikan kelas atau tidak naik kelas," jelas dia.
Faktor ketiga, kata Satriwan, berkaitan dengan catatan karakter siswa selama proses pembelajaran. Sekolah berhak menahan kenaikan kelas bagi murid yang bermasalah secara berulang, seperti terlibat kenakalan, perundungan (bullying), hingga terindikasi tindak pidana.
Ia menambahkan, dorongan pelatihan pada era Kurikulum Merdeka sebelumnya sempat memicu persepsi di kalangan guru dan orang tua bahwa seluruh siswa wajib naik kelas. Padahal, sekolah tetap perlu memiliki panduan akademik tegas yang mengatur konsekuensi bagi pelanggaran karakter berat.
Oleh karena itu, Satriwan mendukung langkah menteri yang mulai mengkaji ulang kebijakan kenaikan kelas otomatis tersebut. Menurutnya, wacana ini relevan jika didasari kajian terbaru dari para pakar serta Dewan Pendidikan Nasional.
"Ini saya pikir akan baik jika betul-betul berdasarkan satu kajian akademis, ada referensinya dan bisa dipertanggungjawabkan secara metedologi bisa dipertanggungjawabkan secara filosofis, pedagogis," jelas Satriwan.
Dia menekankan pentingnya penegakan asas keadilan dan nondiskriminatif dalam proses pembelajaran, terutama ketika siswa melakukan pelanggaran berulang seperti membolos. Satriwan menilai sekolah harus berani memberikan sanksi tegas yang terukur agar ada efek pembelajaran bagi peserta didik.
"Anak yang tadi tingkat kehadirannya hanya 20 persen selama 6 kelas pertemuan, misalnya dia hanya hadir 2-3 kali, sisanya anak ini misalnya kabur, tidak ke sekolah karena asyik bermain game dan seterusnya, ini harus mendapatan konsekuensi yang proposional juga dari sekolah dengan kebijakan yang tadi," jelas dia.
"Jadi pedagogis pada prinsipnya mendukung sepanjang ini didasarkan kepada hasil kajian kemudian ini bisa dipertanggungjawabkan secara pedagogis, secara mempertimbangkan dampak-dampaknya tadi," katanya.
Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Aturan Disiapkan
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan rencana kebijakan untuk mengakhiri aturan siswa otomatis naik kelas. Hal tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan," kata Abdul Mu'ti, dikutip Rabu (7/10/2026).
Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan siswa tidak naik kelas pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah direncanakan diberlakukan kembali mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya.
"Dan kalau ini disetujui, dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas," papar Abdul.
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan tersebut perlu diberlakukan karena dia khawatir terhadap fenomena yang disebutnya sebagai "rumus RMS", atau Rajin Malas Sama Saja.
Abdul Mu'ti mengamati, siswa saat ini tidak terdorong untuk berusaha lebih keras karena mereka dipastikan tetap naik kelas, terlepas dari performa akademik yang ditunjukkan selama pembelajaran.
Dia pun menekankan pentingnya membangun jiwa rajin belajar serta menumbuhkan kesiapan siswa untuk berkompetisi demi menciptakan generasi yang tangguh.
"Mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dan kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli," tutur Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti menyadari penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan masukan dari para pakar dan kajian lebih lanjut.
Dia berharap kajian yang dilakukan dapat menjadi dasar agar rencana penerapan kebijakan tidak naik kelas berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir. Karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar," ucap Abdul Mu'ti.