Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan antara Erin Wartia Trigina, mantan istri Andre Taulany, dengan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses mediasi dalam perkara tersebut dinyatakan gagal sehingga tidak tercapai perdamaian antara kedua pihak.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebut perkara tersebut terdaftar dengan nomor 699/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Halida sekaligus mengklarifikasi identitas perkara setelah nama Nur Rohmah yang ditanyakan wartawan tidak ditemukan dalam sistem.
Advertisement
"Sebenarnya teregister ini, makanya mungkin siapa, Mas yang nanya, ya? Siapa? Mungkin kalian salah menyebutkan nama pihak. Nah, ketika saya cari Nur Rohmah memang tidak dapat. Tapi ketika saya masukkan Rien Wartia Trygina, baru dapat nomor perkaranya," jelas Halida.
Mediasi Dinyatakan Gagal
Berdasarkan data SIPP yang dilihat Halida pada 7 Oktober 2024, proses mediasi perkara tersebut tercatat gagal. Ia kemudian mengonfirmasi informasi tersebut kepada mediator hakim yang menangani perkara antara Rien Wartia Trygina dan Nur Rohmah.
"Kemarin mediator berdasarkan SIPP, saya melihat data 7 Oktober 2024, mediasi dinyatakan gagal berdasarkan SIPP. Saya konfirmasi kepada mediator hakimnya, membenarkan kalau mediasi di kedua belah pihak itu tidak tercapai," ungkapnya.
Kedua Pihak Tidak Capai Kesepakatan
Halida menjelaskan, alasan kedua pihak tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi tidak dapat disampaikan kepada publik karena proses mediasi bersifat rahasia. Dengan demikian, perkara antara Rien Wartia Trygina dan Nur Rohmah akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Apa yang menjadi alasannya, itu menjadi rahasia dari mediatornya kenapa tidak sepakat untuk berdamai," kata Halida. "Pada intinya, tidak ada perdamaian dalam perkara di antara mereka dan akan dilanjutkan pemanggilan kedua belah pihak di persidangan," ujarnya.