Komdigi Serahkan Aset 45 Hektare di Depok untuk Hunian MBR

Kementerian Komdigi memberikan lahan seluas 45 ha kepada Kementerian PKP untuk mendukung program perumahan untuk rakyat.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 08 Oktober 2026, 16:30 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) mendukung pembangunan rumah susun subsidi bagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya dengan merencanakan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik Kementerian Komunikasi dan Digital seluas 45 hektare (ha) di Depok.

Seiring hal itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, dan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menemui Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Akhsanul Haq dan Plt Anggota IV BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana di Kantor BPK RI, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026

Pemanfaatan aset tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam memperluas penyediaan perumahan bagi masyarakat. Kementerian Komdigi berkonsultasi dengan BPK untuk memastikan proses pemanfaatan aset dapat berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus dapat segera ditindaklanjuti.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi siap memberikan dukungan melalui penyediaan lahan tersebut untuk mendukung program perumahan bagi masyarakat.

"Kami memberikan lahan seluas 45 hektare kepada Kementerian PKP untuk mendukung program prioritas Presiden, yaitu perumahan untuk rakyat. Mudah-mudahan dengan rapat ini dapat dilakukan percepatan sehingga Kementerian PKP dapat segera menjalankan perintah Presiden terkait perumahan,” ujar Meutya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis, (8/10/2026).

Maruarar mengapresiasi dukungan Kementerian Komdigi sekaligus pengawalan BPK terhadap proses pemanfaatan aset tersebut. Pemanfaatan lahan negara untuk pembangunan hunian MBR perlu dilakukan dengan tata kelola yang baik agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

"Terima kasih kepada Ibu Menteri Komdigi yang sudah memberikan dukungan luar biasa berupa pengalihan aset seluas 45 hektare di Depok. Saya juga berterima kasih kepada Pak Nyoman dan Prof Akhsanul dari BPK yang sudah mengawal proses ini dengan sangat detail dan memberikan masukan-masukan terkait proses pengalihan aset ini,” tutur Maruarar.

 

 

Gandeng Kementerian/Lembaga Terkait

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Foto: Istimewa)

Maruarar mengatakan, selain terkait proses pemanfaatan aset, nantinya proses pengadaan barang dan jasa akan dikoordinasikan dengan LKPP. Sementara itu, BPS akan dilibatkan dalam proses penyaluran agar penerima manfaat dapat ditetapkan secara tepat sasaran sesuai dengan kriteria MBR.

“Kita ingin secara komprehensif, terutama dari aspek legal, semuanya bisa dilakukan dengan benar dan dalam prosesnya bisa cepat. Dalam penyalurannya nanti kita akan melibatkan BPS supaya tepat sasaran untuk MBR,” kata dia.

Menurut Maruarar, kepastian juga perlu diberikan kepada seluruh pihak yang nantinya terlibat dalam pembangunan rusun, mulai dari perbankan sebagai pihak yang memberikan pembiayaan, pengembang yang akan melaksanakan pembangunan, hingga masyarakat yang akan menghuni.

“Harus ada kepastian bagi perbankan yang membiayai, developer yang akan membangun, dan masyarakat yang akan menghuni,” ujar Maruarar.

Selanjutnya, Kementerian PKP bersama kementerian/lembaga terkait akan menindaklanjuti rencana pemanfaatan lahan tersebut dengan memastikan seluruh aspek legal, tata kelola, dan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan. Upaya tersebut dilakukan agar lahan seluas 45 hektare ini dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya