Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kepastian mengenai pajak pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Dalam aturan tersebut, pengemudi ojol tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) apabila penghasilan yang diterima masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Advertisement
Ketentuan perpajakan ini menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian kepada pengemudi ojol setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah memang memberikan kepastian mengenai aspek perpajakan bagi pengemudi ojol.
Maman menegaskan, pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan yang diterima masih berada di bawah batas PTKP.
Artinya, kewajiban pajak pengemudi ojol tidak serta-merta muncul hanya karena mereka memperoleh pendapatan dari aktivitas di platform digital.
Ketentuan pajak tetap memperhatikan batas penghasilan yang ditetapkan dalam sistem perpajakan.
Selain soal pajak, Perpres tersebut juga memberikan kepastian mengenai status pengemudi ojol yang tetap menjadi mitra perusahaan aplikasi.
Pemerintah juga mengatur perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya bagi pengemudi.
Maman mengatakan Kementerian UMKM akan mengawal pelaksanaan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol.
"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya, Kamis (8/10/2026).
Bukan Cuma Pajak, Perpres Ojol Atur Biaya Platform dan Tarif
Selain memberikan kepastian mengenai pajak, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah aspek lain dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menetapkan biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan transportasi online. Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
"Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," ujar Dudy.
Sementara itu, pengaturan dalam Perpres tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang. Pemerintah juga memasukkan layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi online.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Pengaturan tersebut akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi penetapan harga oleh aplikator.
"Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ujar Nezar.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengatur hubungan antara driver dan aplikator, tetapi juga aspek pajak, tarif, biaya platform, hingga perlindungan dalam ekosistem transportasi digital.