Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Berstatus Mitra dan Dapat Perlindungan Sosial

Perpres ojol 2026 resmi terbit. Pengemudi tetap berstatus mitra aplikator dan mendapat kepastian perlindungan sosial.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 08 Oktober 2026, 15:21 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers bersama DPR dan Pemerintah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (ojol), Kamis (8/10/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penegasan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kepastian status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.

Menurut Maman, status sebagai mitra menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi. Perpres tersebut juga memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta bentuk perlindungan bagi pengemudi.

"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya, Kamis (8/10/2026). 

Kementerian UMKM nantinya akan mengawal serta memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan ketentuan dalam Perpres dapat diterapkan dalam hubungan antara kedua pihak.

Selain transportasi penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem digital.

 

Perpres Ojol Juga Atur UMKM hingga Pajak Driver

Konferensi Pers DPR dan Pemerintah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital (Perpres Ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Perluasan cakupan aturan tersebut juga berkaitan erat dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan platform digital untuk memasarkan produknya.

Maman menyebut terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital. Dalam ekosistem tersebut, layanan pengantaran menjadi penghubung antara pelaku usaha, distribusi barang, dan konsumen.

Dengan masuknya pengantaran barang dan makanan dalam pengaturan Perpres, pemerintah juga berupaya memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai ekonomi digital.

Selain itu, pemerintah memberikan kepastian mengenai aspek perpajakan bagi pengemudi ojol. Maman menegaskan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan yang diterima masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) lintas kementerian untuk memastikan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan efektif.

Satgas tersebut akan diketuai Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

 

Biaya Platform Ojol Ditetapkan 8 Persen

Konferensi Pers DPR dan Pemerintah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital (Perpres Ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah juga telah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform bagi layanan transportasi online. Besarannya ditetapkan 8 persen dan telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

"Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," ujar Dudy.

Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan biaya jasa melalui platform digital.

Menurut Nezar, pengaturan tersebut akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi dalam penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.

"Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ujar Nezar.

Dengan demikian, implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 melibatkan sejumlah kementerian dengan pembagian kewenangan masing-masing. Kementerian UMKM fokus pada hubungan kemitraan, Kementerian Perhubungan pada layanan transportasi penumpang, sementara Komdigi menangani pengantaran barang dan makanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya