Komdigi Blokir 5,2 Juta Konten Negatif untuk Perkuat Pelindungan Anak

Komdigi memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menindak 5,2 juta konten negatif di situs web serta media sosial hingga 4 Oktober 2026.

oleh Muhammad Yudha PratamaDiterbitkan 08 Oktober 2026, 14:42 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (Dok. Komdigi)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengelola risiko berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak.

Langkah ini juga disertai pengawasan dan penindakan terhadap konten negatif di situs serta media sosial. Hingga 4 Oktober 2026, jutaan konten telah ditindak (diblokir).

Dikutip dari keterangan resmi Komdigi, Kamis (8/10/2026), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan profil risiko tinggi tidak berarti suatu platform melakukan pelanggaran atau merupakan layanan yang berbahaya.

Profil tersebut menunjukkan adanya potensi risiko yang perlu dimitigasi dengan langkah pelindungan yang lebih kuat bagi anak.

"Pengelolaan risiko perlu dilakukan secara berkelanjutan. Penyesuaian juga harus mengikuti perkembangan Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) serta karakteristik pengguna di setiap platform," ujar Alex.

Komdigi mendorong PSE memperkuat kepatuhan terhadap PP TUNAS, termasuk bagi PLF yang memiliki profil risiko tinggi terhadap anak.

Komitmen itu salah satunya dilakukan PT Vidio Dot Com. General Counsel Vidio, Gina Golda Pangaila, mengatakan perusahaan akan melakukan perbaikan pada platform untuk memenuhi ketentuan PP TUNAS.

“Sebagai bentuk dukungan kami untuk menjaga ruang digital yang aman dan ramah bagi anak, kami berkomitmen melakukan perbaikan pada platform Vidio terkait dengan kepatuhan terhadap PP TUNAS,” ujar Gina.

Pencegahan dan Pengurangan Risiko

Komdigi menegaskan pengelolaan risiko perlu dibedakan dari penanganan pelanggaran.

Mitigasi berfokus pada pencegahan dan pengurangan risiko, sedangkan penindakan ditujukan terhadap konten atau aktivitas yang terbukti melanggar aturan.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus menindak konten yang melanggar ketentuan.

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 4 Oktober 2026, sebanyak 5.318.582 konten negatif telah ditindak.

Perjudian Menjadi Konten yang Paling Banyak Ditindak

Dari total konten negatif tersebut, 4.558.235 konten di antaranya berasal dari situs dan 760.347 lainnya berasal dari media sosial. Berdasarkan kategorinya, perjudian menjadi jenis konten yang paling banyak ditindak.

Jumlah konten perjudian yang ditindak mencapai 4.161.950. Berikutnya ada 990.925 konten pornografi, 58.691 konten penipuan, dan 9.447 konten terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Untuk media sosial, penindakan terbanyak berasal dari Meta dengan 254.396 konten. Layanan file sharing berada di posisi berikutnya dengan 222.309 konten.

X tercatat menyumbang 125.004 konten yang ditindak, disusul Google sebanyak 106.569 dan TikTok sebanyak 35.763 konten.

Komdigi Ajak Masyarakat Ikut Awasi Konten Negatif

Alex mengatakan penanganan konten negatif membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan pelaku industri.

“Upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat bersama penyedia platform dan pelaku industri untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, nyaman, dan sehat bagi masyarakat,” ucapnya menambahkan.

Komdigi juga mengajak masyarakat melaporkan konten yang mengandung indikasi perjudian, pornografi, penipuan, pelanggaran HKI, serta konten negatif lainnya melalui kanal pengaduan resmi aduankonten.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya