Liputan6.com, Jakarta - Aktris Rebecca Klopper didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menyambagi Bareskrim Polri, pada Rabu (7/10/2026). Kedatangan Rebecca guna berkonsultasi dengan penyidik terkait terkait perkara hukum yang pernah dihadapinya.
Seperti diketahui, pada 2023 lalu, ia pernah melaporkan kasus penyebaran konten asusila. Kuasa hukumnya kala itu menyebut Rebecca sebagai 'korban berbasis gender online' (KBGO).
Advertisement
Kunjungan tersebut juga dilakukan sebagai langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Sandy menegaskan, tim hukum ingin melindungi Rebecca dari potensi pencemaran nama baik maupun hal lain yang dapat merugikannya.
"Yang pertama, saya menyampaikan bahwa hari ini kedatangan Rebecca, yang pertama, memberikan konfirmasi, klarifikasi atas perkara yang sudah pernah disidangkan yang dulu kita pernah laporan, dan sudah divonis 3 tahun ya pelakunya ya waktu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terus yang kedua, tadi hanya baru berkonsul saja terkait dengan hal yang tadi kami konsultasikan sama Rebecca dan penyidik," ungkap Sandy Arifin.
"Jangan sampai ada lagilah. Justru kita berkonsultasi ke sini agar supaya tidak terjadi lagi adanya hal-hal yang kita tidak inginkan, selain mencemarkan nama baik klien kami ataupun juga ada sesuatu yang merugikan," Sandy Arifin menyambung.
Rebecca Klopper Akui Trauma
Meski perkara yang sebelumnya dihadapi Rebecca telah berujung pada vonis terhadap pelaku, Rebecca tak menampik pengalaman tersebut meninggalkan rasa trauma. Namun, ia memilih untuk menerima apa yang telah terjadi dan melanjutkan kehidupannya.
"Semua itu semua juga atas hasil yang terbaik. Sudah diusahakan."Ya gimana ya? Ya pasti traumalah, tapi ya sudah dijalani saja," aku Rebecca.
Sandy juga menyampaikan apresiasi Rebecca kepada pihak kepolisian yang telah menangani laporan tersebut hingga proses persidangan. Menurutnya, kliennya berterima kasih karena perkara itu telah diproses sampai pelaku dijatuhi hukuman.
"Tapi beliau juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian yang pada saat buat laporan itu sampai diproses dan pelakunya divonis hampir 3 tahun. Dan juga tadi menyampaikan terima kasih," ujar Sandy.
Kembali Sibuk dengan Pekerjaan
Di tengah proses menata kembali kehidupannya, Rebecca mulai kembali disibukkan dengan pekerjaan. Sandy menyebut tawaran pekerjaan dan kontrak baru Rebecca mulai meningkat sehingga tim hukum merasa perlu melakukan konsultasi terkait UU ITE.
"Justru sekarang karena kerjaannya alhamdulillah mulai banyak lagi dan juga banyak kontrak lagi, ya kita tidak ada salahnya berkonsultasi terkait dengan masalah Undang-Undang ITE ini," jelas Sandy.
Harapan Rebecca Klopper
Rebecca memilih untuk tidak terus terpaku pada pengalaman buruk di masa lalu. Ia ingin memperbaiki diri dan menjalani masa depan dengan lebih baik.
"Ya, manusia cuma bisa berencana ya, Kak, ya. Semoga bisa jadi orang yang lebih baik lagi ke depannya. Makasih, thank you semuanya," ucap Rebecca Klopper.