Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) sebagai Perusahaan Modal Ventura. Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan dinilai tidak dapat disehatkan meski telah diberikan kesempatan untuk melakukan berbagai langkah perbaikan.
Pencabutan izin usaha PT PVK ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.
Advertisement
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan keputusan tersebut diambil setelah masa pengawasan khusus terhadap PT PVK berakhir, tetapi perusahaan belum mampu mengatasi penyebab yang membuatnya masuk dalam status pengawasan khusus.
“PT Porto Ventura Kapital telah diberikan waktu yang cukup untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, PT Porto Ventura Kapital tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Sekar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Dengan kondisi tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha PT PVK sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
PT PVK beralamat di Tower B Lantai 3, 18 Parc Place SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
OJK: Pencabutan Izin untuk Jaga Industri Modal Ventura
Sekar menjelaskan, pencabutan izin usaha PT PVK merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memastikan ketentuan perundang-undangan diterapkan secara konsisten.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Pencabutan izin usaha PT Porto Ventura Kapital merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas, sekaligus menjaga agar industri Perusahaan Modal Ventura tetap sehat dan kepercayaan masyarakat terjaga,” ujar Sekar.
Dengan dicabutnya izin tersebut, PT PVK dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura.
Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan berbagai hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya adalah menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, maupun pihak lain yang berkepentingan.
PT PVK juga wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.
Porto Ventura Kapital Wajib Bentuk Tim Likuidasi
Selain menyelesaikan hak dan kewajiban, PT PVK diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
RUPS tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum PT PVK sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
OJK juga mewajibkan PT PVK menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan. Tim tersebut bertugas melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk.
Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
“PT Porto Ventura Kapital tetap wajib memastikan penyelesaian hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lainnya dan memberikan informasi mengenai mekanisme penyelesaiannya kepada masyarakat,” kata Sekar.
Bagi debitur atau masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban, perwakilan PT PVK dapat dihubungi melalui email portoventurakapital@gmail.com.
PT PVK juga tetap diwajibkan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.