Liputan6.com, Jakarta - Persoalan pejabat negara yang telah menjalankan tugas hampir dua tahun, kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan, merupakan persoalan serius dalam hukum administrasi negara.
Masalahnya tidak berhenti pada ada atau tidaknya ijazah, melainkan menyentuh keabsahan proses pencalonan, legitimasi jabatan, perlindungan terhadap kepercayaan publik, serta batas antara kepastian hukum dan tuntutan keadilan substantif.
Advertisement
Perkara ini menjadi aktual setelah Mahkamah Konstitusi memutus permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, putusan tersebut tidak secara langsung mendiskualifikasi Gibran atau membatalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Putusan MK dan Batas Akibat Hukumnya
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat imperatif.
Norma tersebut mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat. Menurut pemohon, kata “tamat” harus dibuktikan dengan ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar, atau dokumen kelulusan yang sah.
Pemohon juga mempersoalkan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Mereka meminta agar pencalonan dinyatakan cacat sejak awal, keputusan KPU dibatalkan, pelantikan dibatalkan, dan MPR diperintahkan menyelenggarakan proses pengisian jabatan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Akan tetapi, MK membedakan antara persoalan substansi syarat pendidikan dan persoalan kedudukan hukum pemohon. Secara substansial, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai adanya ijazah atau dokumen kelulusan yang setara dengan pendidikan minimal SMA.
Namun secara prosedural, MK menilai para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Akibatnya, amar putusan berbunyi “permohonan tidak dapat diterima”, bukan “mengabulkan permohonan” atau “membatalkan pencalonan”.
Pembedaan ini penting. Pertimbangan hukum atau ratio decidendi yang menyatakan tidak ditemukannya bukti ijazah tidak serta-merta sama dengan amar putusan yang menyatakan pejabat tersebut tidak sah menduduki jabatan.
Dalam hukum acara, amar putusan menentukan akibat hukum langsung yang harus dilaksanakan. Karena permohonan tidak dapat diterima, putusan itu tidak membatalkan keputusan KPU, tidak membatalkan pelantikan, dan tidak memberhentikan pejabat yang bersangkutan.
Pemberitaan resmi MK juga menegaskan bahwa tidak ditemukannya bukti ijazah tidak berujung pada diskualifikasi karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dengan demikian, harus dihindari kesimpulan yang berlebihan bahwa MK telah menjatuhkan putusan pemberhentian atau menyatakan jabatan tersebut kosong. Yang benar adalah bahwa MK menyampaikan temuan dan penilaian dalam pertimbangannya, tetapi tidak menjatuhkan amar yang menghapus status jabatan.
Akibat Hukum Sebelum dan Sesudah Penetapan
Dalam perspektif hukum administrasi negara, keabsahan suatu jabatan publik tidak hanya ditentukan oleh keadaan pejabat setelah dilantik. Keabsahan harus ditelusuri sejak tahap pencalonan, verifikasi persyaratan, penetapan calon, pemilihan, penetapan hasil, sampai pelantikan.
Terdapat dua persoalan yang harus dibedakan. Pertama, persoalan keabsahan syarat subjektif calon. Kedua, persoalan keabsahan tindakan pemerintahan yang lahir setelah calon tersebut ditetapkan dan dilantik.
Jika benar seorang calon tidak memiliki syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang, maka cacat tersebut pada dasarnya telah ada sejak tahap pendaftaran. Cacat demikian bersifat ex tunc, yaitu cacat sejak awal. Keputusan administrasi yang menetapkan calon dapat dipersoalkan karena objek keputusan tidak memenuhi persyaratan hukum.
Dalam teori keputusan administrasi, cacat syarat calon dapat dikualifikasikan sebagai cacat substansi, terutama apabila syarat tersebut bersifat wajib dan tidak dapat dikesampingkan oleh pejabat pemeriksa.
Namun, konsekuensi terhadap jabatan tidak otomatis mengikuti setiap temuan mengenai cacat administratif. Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab secara hukum: apakah telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap; apakah lembaga yang memeriksa memiliki kewenangan; apakah cacat tersebut terbukti secara meyakinkan; apakah cacatnya bersifat fundamental; dan apakah hukum menyediakan mekanisme pembatalan atau pemberhentian.
Apabila pada tahap pendaftaran cacat tersebut telah terbukti sebelum penetapan calon, KPU seharusnya menyatakan calon tidak memenuhi syarat. Dalam konteks itu, calon tidak boleh ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Jika calon telah ditetapkan, tersedia mekanisme koreksi melalui sengketa proses pemilu atau upaya hukum lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Apabila cacat baru diketahui setelah pelantikan, persoalannya menjadi lebih kompleks. Pelantikan melahirkan status jabatan, sedangkan tindakan dan keputusan pejabat selama menjalankan tugas telah menimbulkan hubungan hukum dengan masyarakat, lembaga negara, pemerintah daerah, dunia usaha, dan pihak lainnya. Tidak mungkin seluruh tindakan tersebut dianggap tidak pernah ada tanpa proses hukum yang jelas.
Di sinilah berlaku pembedaan antara keabsahan pejabat dan keabsahan tindakan pemerintahan. Seorang pejabat mungkin kemudian terbukti memiliki persoalan pada syarat pengangkatan, tetapi tindakan pemerintahan yang telah dilakukan tidak serta-merta seluruhnya menjadi batal.
Demi perlindungan masyarakat dan kepastian hukum, tindakan tersebut pada prinsipnya tetap dipandang berlaku sampai ada pembatalan oleh lembaga yang berwenang.
Pendekatan ini sejalan dengan teori perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik. Masyarakat tidak seharusnya menanggung akibat dari kesalahan verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Warga yang menerima keputusan, izin, kebijakan, atau pelayanan dari suatu pejabat berhak berasumsi bahwa pejabat tersebut memiliki kewenangan yang sah.
Jika setiap tindakan langsung dianggap batal hanya karena kemudian ditemukan cacat pada proses pencalonan, maka stabilitas pemerintahan dan perlindungan hak warga akan terganggu.
Cacat Jabatan dan Keabsahan Tindakan
Teori kewenangan merupakan teori yang paling relevan untuk menganalisis persoalan ini. Dalam hukum administrasi, kewenangan harus bersumber dari atribusi, delegasi, atau mandat. Selain sumber kewenangan, harus diperhatikan pula pejabat yang menggunakan kewenangan, prosedur yang ditempuh, dan substansi keputusan yang dihasilkan.
Persyaratan ijazah merupakan bagian dari syarat legalitas untuk memperoleh status sebagai calon. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, persoalannya bukan semata-mata kekurangan dokumen, melainkan kemungkinan tidak terpenuhinya syarat hukum untuk memperoleh jabatan. Karena itu, masalah tersebut dapat menyentuh aspek kompetensi jabatan secara formal.
Akan tetapi, tidak tepat apabila cacat pencalonan langsung disamakan dengan tidak adanya seluruh kewenangan pemerintahan. Setelah pejabat dilantik, kewenangan konstitusional atau kewenangan pemerintahan melekat pada jabatan berdasarkan hukum.
Selama belum ada putusan atau keputusan resmi yang membatalkan pengangkatan, pejabat tersebut secara faktual tetap menjalankan fungsi jabatan. Tindakan yang dilakukan dalam kapasitas resmi tidak dapat diperlakukan sama dengan tindakan orang biasa yang tidak memiliki kewenangan sama sekali.
Analisis berikutnya dapat menggunakan teori fautes détachables, yaitu pembedaan antara kesalahan pribadi pejabat dan kesalahan dalam menjalankan jabatan. Jika terbukti pejabat secara sadar memberikan dokumen palsu atau menyembunyikan fakta penting, persoalannya dapat mengarah pada tanggung jawab pribadi, etik, administratif, bahkan pidana.
Namun apabila masalah timbul karena kelalaian verifikasi lembaga penyelenggara atau kekeliruan penafsiran peraturan, tanggung jawab tidak boleh dibebankan hanya kepada pejabat yang bersangkutan.
Teori kepercayaan yang sah atau legitimate expectation juga penting. Rakyat telah memberikan suara berdasarkan proses resmi yang diselenggarakan negara. Keputusan KPU, penetapan hasil pemilu, dan pelantikan menciptakan keadaan hukum yang secara wajar dipercaya sah. Kepercayaan ini tidak boleh diabaikan begitu saja.
Namun, kepercayaan yang sah tidak dapat digunakan untuk mempertahankan jabatan yang sejak awal diperoleh melalui penipuan atau manipulasi yang terbukti. Perlindungan kepercayaan harus dibatasi oleh prinsip kejujuran, itikad baik, dan legalitas.
Dengan demikian, hukum harus menjaga keseimbangan antara dua kepentingan. Di satu sisi, tidak boleh ada pejabat yang mempertahankan jabatan melalui syarat palsu atau tidak sah. Di sisi lain, masyarakat tidak boleh dibiarkan berada dalam ketidakpastian akibat pertikaian politik yang tidak diselesaikan melalui prosedur hukum yang tepat.
Legitimasi dan Good Governance
Legitimasi jabatan memiliki dua dimensi, yaitu legitimasi legal dan legitimasi demokratis. Legitimasi legal berarti jabatan diperoleh sesuai dengan syarat dan prosedur hukum. Legitimasi demokratis berarti jabatan memperoleh mandat melalui proses pemilihan yang jujur dan diterima oleh rakyat.
Kemenangan dalam pemilu tidak dengan sendirinya menghapus syarat legal. Pilihan rakyat harus dijalankan dalam koridor konstitusi dan undang-undang. Sebaliknya, persoalan administratif juga tidak boleh digunakan secara serampangan untuk meniadakan mandat rakyat tanpa pembuktian dan putusan yang sah. Demokrasi dan negara hukum bukan dua kutub yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan secara bersamaan.
Dari sudut pandang good governance, persoalan ini memperlihatkan setidaknya lima prinsip yang harus diuji.
Pertama, prinsip kepastian hukum. Masyarakat harus mengetahui sejak awal apa yang dimaksud dengan “tamat” dan dokumen apa yang dapat digunakan sebagai bukti kelulusan. Perbedaan tafsir antara ijazah, sertifikat kehadiran, surat keterangan penyetaraan, dan dokumen pendidikan luar negeri tidak boleh baru diperdebatkan setelah pejabat menjalankan tugas selama bertahun-tahun.
Kedua, prinsip akuntabilitas. KPU dan lembaga pemerintah yang menerbitkan atau memverifikasi dokumen pendidikan harus mampu menjelaskan dasar hukum, prosedur, dan bukti yang digunakan. Akuntabilitas bukan sekadar menyatakan calon “memenuhi syarat”, tetapi juga menunjukkan mengapa syarat tersebut dianggap terpenuhi.
Ketiga, prinsip transparansi. Dokumen yang menjadi dasar penetapan calon harus tersedia untuk pemeriksaan publik sepanjang tidak melanggar perlindungan data pribadi. Transparansi yang terlambat sering kali memperbesar kecurigaan dan mengubah persoalan administratif menjadi krisis legitimasi.
Keempat, prinsip efektivitas dan efisiensi. Verifikasi yang dilakukan secara formalistik dapat melahirkan sengketa panjang dan biaya politik yang besar. Negara harus membangun sistem verifikasi yang mampu menguji keaslian, status kelulusan, kesetaraan pendidikan, serta keterkaitan antara dokumen yang diajukan dan persyaratan undang-undang.
Kelima, prinsip keadilan. Semua calon harus diperlakukan dengan standar yang sama. Pengecualian atau kelonggaran administratif tidak boleh diberikan secara selektif, apalagi apabila berpotensi menguntungkan calon tertentu.
Status Tindakan Selama Menjabat
Apabila pada kemudian hari terdapat putusan yang secara tegas menyatakan bahwa pejabat tidak memenuhi syarat pencalonan, akibat hukumnya harus dirumuskan secara hati-hati. Setidaknya terdapat empat konsekuensi yang mungkin muncul.
Pertama, terhadap status jabatan. Status tersebut dapat berakhir melalui mekanisme yang ditentukan konstitusi dan undang-undang, seperti pemberhentian, pengunduran diri, pemakzulan, atau mekanisme khusus lainnya. Pemberhentian tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan pernyataan politik atau opini media.
Kedua, terhadap tindakan pemerintahan. Tindakan yang telah dilakukan tidak otomatis batal seluruhnya. Keabsahannya perlu diuji berdasarkan jenis tindakan, dasar kewenangan, waktu penerbitan, akibat terhadap pihak ketiga, serta ada atau tidaknya cacat substantif pada tindakan tersebut.
Ketiga, terhadap produk kebijakan. Kebijakan yang bersifat umum dan telah menimbulkan hak atau kewajiban masyarakat harus ditinjau dengan asas perlindungan hukum dan kepastian hukum. Pembatalan menyeluruh berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi dan kerugian yang lebih besar.
Keempat, terhadap tanggung jawab pejabat dan lembaga. Jika terdapat unsur kesengajaan, pemalsuan, atau penyalahgunaan kewenangan, tanggung jawab pribadi dapat dimintakan. Jika kesalahan berada pada proses verifikasi, tanggung jawab institusional harus diperiksa. Negara tidak boleh menjadikan pejabat sebagai satu-satunya pihak yang menanggung kegagalan sistem.
Dalam keadaan demikian, teori presumption of validity atau asas praduga keabsahan tetap memiliki fungsi penting. Keputusan administrasi dianggap sah sampai dicabut atau dibatalkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Asas ini bukan perlindungan mutlak bagi pejabat, melainkan instrumen untuk mencegah kekacauan hukum dan melindungi masyarakat yang beritikad baik.
Rekomendasi Pencegahan
Pertama, undang-undang dan peraturan teknis perlu memberikan definisi yang konsisten mengenai “tamat”, “lulus”, “sederajat”, “ijazah”, “sertifikat”, “surat keterangan kelulusan”, dan “surat keterangan penyetaraan”. Untuk lulusan luar negeri, harus ditegaskan apakah dokumen kehadiran dapat digunakan, apakah ijazah jenjang sebelumnya wajib tersedia, dan siapa yang berwenang menyatakan kesetaraan.
Kedua, verifikasi persyaratan harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar pemeriksaan fotokopi. KPU perlu memeriksa sumber dokumen, status akreditasi atau legalitas lembaga pendidikan, riwayat kelulusan, serta dasar penerbitan surat penyetaraan. Verifikasi harus melibatkan kementerian teknis dan lembaga pendidikan asal jika diperlukan.
Ketiga, perlu dibangun sistem verifikasi digital lintas lembaga. Data pendidikan calon pejabat harus dapat diverifikasi melalui sistem resmi kementerian yang membidangi pendidikan, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Dokumen digital perlu dilengkapi tanda tangan elektronik, kode verifikasi, dan jejak audit.
Keempat, partai politik dan bakal calon harus menandatangani pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran dokumen. Pernyataan tersebut tidak menggantikan kewajiban verifikasi negara, tetapi memperjelas konsekuensi hukum apabila terdapat dokumen palsu atau informasi yang disembunyikan.
Kelima, perlu dibentuk mekanisme keberatan publik yang cepat sebelum penetapan calon. Keberatan harus diperiksa oleh lembaga yang independen dalam batas waktu yang jelas. Dengan demikian, persoalan syarat calon tidak menumpuk hingga pejabat terpilih dan menjalankan tugas selama bertahun-tahun.
Keenam, perlu dibedakan secara tegas forum penyelesaian sengketa. Sengketa proses pencalonan harus diperiksa sebelum pemungutan suara; sengketa hasil pemilu diperiksa dalam batas kewenangan MK; sedangkan persoalan pemalsuan dokumen, pelanggaran etik, atau kesalahan administrasi harus diarahkan kepada forum yang sesuai. Ketidakjelasan forum hanya akan menunda penyelesaian dan memperbesar krisis legitimasi.
Ketujuh, setiap putusan yang menyatakan adanya persoalan syarat pencalonan harus menjelaskan secara eksplisit akibat hukumnya terhadap jabatan dan tindakan yang telah dilakukan. Putusan tidak cukup hanya menyatakan ada atau tidak ada pelanggaran, tetapi juga harus memberikan pedoman mengenai perlindungan terhadap masyarakat, kesinambungan pemerintahan, dan status keputusan yang telah diterbitkan.
Penutup
Peristiwa pejabat negara yang dipersoalkan syarat ijazahnya setelah hampir dua tahun menjalankan tugas menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pejabat melalui pemungutan suara. Demokrasi membutuhkan proses pencalonan yang legal, transparan, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK dalam perkara Denny Indrayana dan kawan-kawan memperlihatkan adanya jarak antara temuan hukum dalam pertimbangan dan akibat hukum dalam amar putusan. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA, tetapi tidak membatalkan pencalonan atau jabatan karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Karena itu, legitimasi pejabat tidak boleh dinilai hanya berdasarkan kemenangan elektoral, tetapi juga tidak boleh diruntuhkan hanya melalui kesimpulan politik. Jalan yang benar adalah pemeriksaan hukum yang kompeten, pembuktian yang terbuka, forum yang tepat, dan putusan yang secara jelas menentukan akibat hukumnya.
Pelajaran terpentingnya adalah bahwa negara harus menyelesaikan verifikasi sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon, bukan setelah ia memperoleh jabatan dan membangun relasi hukum dengan jutaan warga negara. Pencegahan, transparansi, dan akuntabilitas jauh lebih murah daripada membiarkan cacat administratif berubah menjadi krisis konstitusional.
*Penulis adalah Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang