Liputan6.com, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengungkap perkembangan dua perkara yang berkaitan dengan Ruben Onsu dan Sarwendah. Salah satunya mengenai hak asuh anak yang sudah memasuki tahap pembuktian.
"Hak asuh anak sudah masuk tahap pembuktian persidangan yang dilaksanakan 14 Oktober 2024. Tapi ini kan agendanya tertutup," jelas Halida.
Advertisement
Pembuktian Awal
Ia menerangkan bahwa pembuktian awal umumnya masih berkaitan dengan bukti surat dari masing-masing pihak. Setelah bukti tersebut dinyatakan cukup, proses kemudian berlanjut ke pemeriksaan saksi.
"Biasanya kalau sidang pembuktian pertama itu masih ke bukti surat kedua belah pihak. Baru nanti setelah bukti surat cukup diajukan oleh para pihak, akan dilaksanakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dulu, baru diikuti oleh pihak tergugat," katanya.
Soal Anak Dihadirkan ke Persidangan
Terkait kemungkinan anak dihadirkan ke persidangan untuk dimintai keterangan, Halida mengatakan hal tersebut bergantung pada kebutuhan pemeriksaan hakim. "Bisa saja, bukan mendahului majelis hakim ya, bisa saja kalau majelis hakim berpendapat perlu menanyakan kepada si anak, bisa saja meminta untuk menghadirkan anak di persidangan," ujarnya.
Soal Pendampingan Psikologis Anak
Soal pendampingan psikologis, Halida menyebut pengadilan masih akan melihat bukti yang diajukan para pihak, terutama berkaitan dengan dampak persoalan orang tua terhadap anak. "Nanti kita lihat di pembuktian. Apakah ada pembuktian dari pihak Sarwendah ya, karena dia yang anak berada pada penguasaan dia, apakah ada pembuktian akibat permasalahan kedua orang tuanya ada hal-hal yang terkait dengan anaknya. Tergantung ke pembuktian nantinya," jelasnya.
Belum Ada Komunikasi dari Komnas PA
Halida juga menyampaikan bahwa sejauh pengetahuannya, belum ada komunikasi dari Komnas PA kepada PN Jakarta Selatan terkait perkara tersebut. "Setahu saya sejauh ini belum ada. Sejauh ini belum ada," katanya.
Sementara itu, perkara lain berupa gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu dan BCA masih berada pada tahap awal. Halida menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan pembagian harta bersama.
"Ada lagi gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben dan BCA sebagai tergugat. Itu masih sidang pertama," ungkapnya.
Soal Gugatan ke BCA
Ketika ditanya mengenai pokok gugatan dugaan wanprestasi tersebut, Halida menjelaskan, "Wanprestasi ini sangkut pautnya dengan harta bersama mereka yang sebagaimana telah diikatkan dalam akta kesepakatan pembagian harta bersama. Jadi pelaksanaannya, intinya pada pelaksanaan akta tersebut."
BCA turut masuk dalam perkara karena terdapat harta bersama yang berkaitan dengan fasilitas kredit di bank tersebut. "Sepertinya harta bersama itu ada yang menyangkut fasilitas kredit di Bank BCA intinya. Makanya pihak bank sebagai turut tergugat dalam perkara ini," jelas Halida.