Rebecca Klopper Konsultasi Terkait UU ITE di Bareskrim Polri, demi Antisipasi Hal Merugikan

Kuasa hukum Rebecca Klopper menjawab pertanyaan soal agenda pertemuan di Bareskrim Polri.

oleh m.altaf.jauharDiterbitkan 08 Oktober 2026, 12:45 WIB
Kuasa hukum Rebecca Klopper menjawab pertanyaan soal agenda pertemuan di Bareskrim Polri. (M Altaf Jauhar/ LIputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rebecca Klopper bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menyambangi Bareskrim Polri, pada Rabu (7/10/2026), untuk berkonsultasi terkait persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedatangan tersebut sekaligus menjadi langkah antisipasi agar aktris 22 tahun itu tidak kembali menghadapi persoalan serupa di kemudian hari.

Sandy Arifin menjelaskan, kedatangan Rebecca juga untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkait perkara yang sebelumnya pernah dilaporkan dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, pelaku telah dijatuhi hukuman hampir tiga tahun penjara.

"Yang pertama, saya menyampaikan bahwa hari ini kedatangan Rebecca, yang pertama, memberikan konfirmasi, klarifikasi atas perkara yang sudah pernah disidangkan yang dulu kita pernah laporan, gitu. Dan sudah divonis 3 tahun ya pelakunya ya waktu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Sandy Arifin.

Selain membahas perkara lama, Sandy menyebut pihaknya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, pembahasan itu masih pada tahap konsultasi.

"Terus yang kedua, tadi hanya baru berkonsul saja terkait dengan hal yang tadi kami konsultasikan sama Rebecca dan penyidik. Jadi baru konsul aja sama menjelaskan terkait juga dengan perkara yang sudah pernah ditangani Bareskrim Siber dan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 3 tahun pelakunya," ujar Sandy.

 


Agenda Pertemuan di Bareskrim

Rebecca Klopper Sambangi Bareskrim Polri pada Rabu (7/10/2026). (M Altaf Jauhar/ LIputan6.com)

Sandy menegaskan, pihaknya belum membuat laporan baru terkait persoalan yang dikonsultasikan kepada penyidik. Pertemuan tersebut sebatas diskusi awal untuk mendapatkan informasi dan memastikan langkah hukum yang tepat apabila diperlukan.

"Ya nggak sih, baru ngobrol aja terkait ada beberapa informasi. Jadi, belum terjadi, tapi kami masih sebatas konsultasi aja," katanya.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pencegahan agar Rebecca tidak kembali mengalami hal yang dapat merugikan dirinya. Sandy berharap konsultasi dengan penyidik dapat membantu mengantisipasi potensi persoalan hukum di tengah aktivitas Rebecca yang semakin padat.

"Jangan sampai ada lagilah. Justru kita berkonsultasi ke sini agar supaya tidak terjadi lagi adanya hal-hal yang kita tidak inginkan, selain mencemarkan nama baik klien kami ataupun juga ada sesuatu yang merugikan," tutur Sandy.


Sampaikan Informasi tentang Perkara Terdahulu

Rebecca Klopper Sambangi Bareskrim Polri pada Rabu (7/10/2026). (M Altaf Jauhar/ LIputan6.com)

Sandy juga kembali menjelaskan bahwa perkara terdahulu yang sempat menimpa Rebecca telah melalui proses hukum hingga putusan pengadilan. Karena itu, kedatangan mereka kali ini sekaligus untuk menyampaikan informasi mengenai perkara yang telah selesai tersebut.

"Iya, iya. Kan sudah berjalan kalau yang itu kan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelakunya juga sudah divonis, sudah dihukum. Jadi kami memberikan informasi seperti itu tadi," ujarnya.


Tepis Anggapan Ada Kasus Lain

Sandy kembali menegaskan bahwa pertemuan di Bareskrim Polri bukan untuk membawa sengketa baru. Selain menjelaskan perkara yang telah selesai, kedatangan mereka juga menjadi momentum untuk berkonsultasi sekaligus menyampaikan apresiasi kepada kepolisian.

"Iya, jadi hanya selain menjelaskan tadi kan saya bilang menjelaskan yang sudah berjalan dan sudah selesai, terus kita konsultasi sekalian mengucapkan terima kasih," pungkas Sandy Arifin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya