Liputan6.com, Jakarta - Aksi begal yang menyasar pengendara sepeda motor di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berhasil diungkap polisi. Modus yang digunakan antara lain menghadang hingga menabrakkan kendaraan korban, kemudian menodongkan senjata api menyerupai pistol.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek.
Advertisement
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan pencurian dengan kekerasan yang memiliki pola aksi hampir serupa.
"Dari hasil penyelidikan, Tim URC Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang tersangka," kata Ramadhona, Kamis (8/10/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial J (41) dan FH (30), yang merupakan warga Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Polisi menduga kedua tersangka menjalankan aksi dengan sejumlah modus, mulai dari menghadang korban, berpura-pura menanyakan arah jalan, hingga menabrakkan atau menjatuhkan kendaraan korban.
"Modus yang digunakan kedua tersangka ini beragam, mulai dari menghadang korban, berpura-pura menanyakan arah jalan, hingga menabrakkan kendaraan korban sampai terjatuh," jelasnya.
Dalam beberapa aksi, pelaku juga diduga menggunakan senjata api menyerupai pistol untuk menakut-nakuti korban sebelum membawa kabur sepeda motor.
Polisi Sita 4 Motor hingga Senjata Tajam
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan kedua tersangka.
Barang bukti itu antara lain empat sepeda motor, terdiri atas Honda Vario, dua Honda Beat, dan Yamaha NMAX.
Polisi juga mengamankan empat telepon seluler berbagai merek, lima pelat nomor kendaraan, tiga jaket berwarna kuning, biru, dan hitam, satu peci, satu topi biru, serta dua bilah senjata tajam.
Kelima laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan kejadian di sejumlah wilayah Way Kanan, yakni Kecamatan Umpu Semenguk, Gunung Labuhan, dan Blambangan Umpu.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan J dan FH dalam kasus pencurian dengan kekerasan lainnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Polres Way Kanan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kesaksian Para Korban
Salah satu korban adalah AS (13), pelajar SMP yang menjadi korban begal saat pulang sekolah pada Kamis, 24 September 2026.
Peristiwa terjadi di Jalan Poros Dusun Talang Sembilan, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.
Saat itu, AS mengendarai Honda Beat. Dua pelaku yang berboncengan menggunakan Honda Beat abu-abu doff kemudian menyalip dan menghadang korban.
"Salah satu pelaku turun dari motor. Korban sempat menabrak pelaku hingga kendaraannya berhenti. Korban kemudian didorong hingga terjatuh. Pelaku lainnya menodongkan senjata api menyerupai pistol berwarna hitam ke arah korban," tuturnya.
Korban juga diancam agar tidak berteriak atau meminta pertolongan. Dalam kondisi ketakutan, AS akhirnya kehilangan sepeda motornya yang ditaksir senilai Rp 10 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian kepala.
Aksi serupa sebelumnya menimpa DN (13), pelajar SMP di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Saat pulang sekolah dan melintas di pertigaan menuju Dusun X Darat Jaya, DN dicegat dua pria yang tidak dikenalnya.
Salah seorang pelaku berpura-pura menanyakan arah jalan. Sementara rekannya turun dari sepeda motor dan memegang setang kendaraan korban.
Pelaku kemudian menodongkan benda yang diduga senjata api laras pendek.
"Turun kamu, kalau enggak saya tembak," kata pelaku sebagaimana ditirukan Kapolres.
Karena ketakutan, DN menyerahkan Honda Vario 125 merah tahun 2024 miliknya. Pelaku juga mengambil kunci remote sepeda motor yang tergantung di ikat pinggang korban.
Ibu Rumah Tangga Didorong hingga Jatuh
Korban lainnya adalah ES (28), seorang ibu rumah tangga yang dibegal saat melintas di jalan umum Kampung Sidoarjo menuju Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk, Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban tiba-tiba didorong pelaku hingga terjatuh. Salah satu pelaku kemudian membawa kabur Honda Beat putih tahun 2025 milik korban.
Pelaku juga diduga menodongkan senjata api sembari memerintahkan korban untuk diam.
Selain sepeda motor, pelaku membawa kabur ponsel Vivo Y29 milik korban.
Seorang perempuan yang melintas kemudian membantu ES dan mengantarkannya ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Korban Kehilangan Motor, Ponsel, dan Uang Rp 3,3 Juta
Aksi lainnya terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Kampung Bratayudha, Kecamatan Umpu Semenguk.
Korban KH (29) saat itu hendak menyusul suaminya yang berada di kebun. Ketika melintasi tanjakan Dusun Banjar, korban melihat seorang pria berdiri di dekat sepeda motor.
Pelaku kemudian menghentikan korban dengan berpura-pura bertanya. Saat korban berhenti, pelaku langsung memegang setang motor dan menjatuhkannya.
Seorang pelaku lainnya disebut sudah menunggu di dekat kendaraan. Keduanya kemudian membawa kabur Honda Beat hitam milik korban.
KH sempat mengejar pelaku dengan berlari, tetapi tidak berhasil. Selain sepeda motor, korban kehilangan ponsel Realme C75X dan uang tunai Rp 3,3 juta.