Bawa Dua Saksi di Sidang Cerai, Kuasa Hukum Sara Wijayanto Irit Bicara

Pengacara Sara Wijayanto sangat irit bicara pada proses sidang kliennya dengan Demian. Pada momen ini, ia membawa dua saksi ke hadapan majelis hakim. Baca di si

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 08 Oktober 2026, 10:08 WIB
Sara Wijayanto Tersenyum Jelang Sidang Cerai © KapanLagi.com/Budy Santoso

Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (8/10). Dalam sidang lanjutan tersebut, dua saksi turut dibawa ke pengadilan.

Namun, Rudi selaku kuasa hukum Sara Wijayanto memilih irit bicara saat ditemui awak media. Kehadiran dua saksi itu langsung menjadi sorotan para wartawan yang menunggu di lokasi. Ketika ditanya soal dua saksi yang dibawa, Rudi tak banyak memberi informasi. Ia justru mengarahkan awak media untuk bertanya pada pihak humas pengadilan.

"Nanti tanya ke humas," ungkap Rudi.


Tak Ada Hak dan Tanggung Jawab Beri Informasi

Rudi pengacara Sara Wijayanto di PA Jakarta Selatan © KapanLagi.com/Matias Purwanto

Tak hanya soal saksi, Rudi juga menegaskan bahwa dirinya tidak berwenang menyampaikan informasi kepada media. Menurutnya, penjelasan mengenai perkara ini nantinya akan datang dari prinsipal, sebutan hukum bagi pihak yang berperkara.

Rudi menutup keterangannya dengan permintaan maaf kepada awak media. Dengan begitu, identitas maupun asal pihak dua saksi tersebut belum terjawab dari kuasa hukum Sara. "Nanti prinsipal yang akan kasih informasi gak ada hak dan tanggung jawab saya untuk kasih informasi ke media, maaf ya," tegasnya.


Kilas Balik Gugatan Cerai Sara dan Demian

Sara Wijayanto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan © KapanLagi.com/Budy Santoso

Sara dan Demian diketahui menikah pada 22 Mei 2014. Setelah lebih dari 12 tahun berumah tangga, Sara mendaftarkan gugatan cerai terhadap Demian melalui kuasa hukumnya pada 8 September 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 3594/2026.

Sidang perdana digelar pada Kamis (24/9). Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, Sara hadir didampingi kuasa hukumnya, sedangkan Demian selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Majelis hakim pun akan memanggil ulang Demian, dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 8 Oktober, yakni hari ini. Kala itu, Sara sendiri memilih bercanda dan tidak memberikan penjelasan kepada wartawan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya