Bawaslu Buka Suara Soal Pencalonan Gibran di Pilkada Solo

MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 07 Oktober 2026, 23:05 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Wakil Presiden)

 

Liputan6.com, Surakarta - Bawaslu Surakarta akhirnya buka suara terkait verifikasi faktual ijazah Wapres Gibran Rakabuming saat maju Pilkada Kota Surakarta 2020 silam. 

Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono, Rabu (7/10/2026) mengatakan, verifikasi faktual soal ijazah pendidikan Gibran Rakabuming saat pendaftaran merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sepengetahuan saya, KPU Kota Surakarta selain melakukan verifikasi administrasi, juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil 7, terkait dokumen pendidikan Gibran dan kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil 7," katanya.

Berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan ijazah Gibran, menurut dia, putusan tersebut harus dipahami secara utuh mengingat Bawaslu hanya bertugas sesuai dengan kewenangan.

Budi mengatakan tidak pernah ada laporan yang masuk terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada Surakarta 2020.

"Kami mengawasi proses pencalonan Gibran pada Pilkada 2020, tidak ditemukan adanya laporan atau temuan terkait dengan dokumen pendidikan Gibran," katanya.

Bawaslu, kata dia, menjalankan tugas mengawasi proses pelaksanaan keterpenuhan persyaratan calon.

Sebelumnya MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya