Liputan6.com, Palu - Aksi penganiayaan senior terhadap junior terjadi Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah. Tiga orang mahasiswa Fakultas Teknik dianiaya sejumlah senior saat berada di lingkungan kampus.
Jonathan Salam, kuasa hukum korban di Palu, Rabu (7/10/2026) mengatakan, peristiwa penganiayaan bermula ketika ketiga mahasiswa mengikuti perkuliahan yang berlangsung pada sore hari. Ketiganya ditegur dosen karena lebih sibuk dengan ponselnya.
Advertisement
Teguran tersebut kemudian berkembang, setelah ketiga mahasiswa mendatangi dosen untuk meminta maaf. Persoalan berlanjut ketika sejumlah senior yang tergabung dalam himpunan mahasiswa arsitektur, memanggil ketiga korban setelah mereka keluar dari ruangan dosen.
"Tanpa aba-aba mereka disuruh jongkok kemudian dipukuli," ujarnya.
Ia mengungkapkan dua mahasiswa laki-laki mengalami kekerasan lebih dahulu, sedangkan korban perempuan terjadi belakangan. Kekerasan tersebut berlangsung hampir satu jam.
Jonathan mengatakan korban mengalami sejumlah luka, antara lain lebam, luka akibat diduga disulut puntung rokok, serta luka pada bagian tubuh lainnya.
Ia juga menyebut dua korban laki-laki diduga dipaksa membuka pakaian hingga hampir telanjang. Korban disebut mendapat ancaman apabila menolak membuka pakaian.
"Kalau tidak mau buka, mereka diancam akan dibuka paksa atau dipukuli," ujarnya.
Menurut dia, tindakan tersebut diduga dilakukan karena ketiga mahasiswa dianggap telah menyakiti hati seorang dosen setelah tidak mengindahkan teguran saat perkuliahan.
Kuasa hukum menyebut terdapat sekitar 20 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Sementara itu, sekitar enam orang disebut diduga berperan sebagai pihak menginisiasi atau terlibat langsung dalam kejadian.
Jonathan mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan tersebut.
"Kampus seharusnya menjadi sarana untuk mendidik intelektual, bukan membangun premanisme," katanya.
Ia juga meminta pihak kampus memastikan keamanan ketiga korban selama menjalani perkuliahan.
Menurutnya, para korban masih memiliki jadwal kuliah dan mengaku khawatir mendapat kekerasan atau intimidasi kembali dari senior.
Jonathan mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila keamanan korban tidak mendapat jaminan.
Ia juga membuka kemungkinan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta lembaga perlindungan perempuan apabila diperlukan.
Salah satu korban berinisial K mengaku mengalami pemukulan, penamparan, hingga dipaksa membuka pakaian.
"Semua badan saya sakit, dipukul atau ditampar, kemudian ditelanjangi dan disulut rokok ke tangan saya," kata K.
K juga mengaku mengalami gangguan pendengaran setelah dipukul. Ia mengatakan kepalanya sempat diinjak dan bagian wajahnya terkena tendangan.
Menurut K, dirinya merupakan anggota himpunan mahasiswa. Ia mengaku menyesal atas tindakannya saat perkuliahan yang dianggap tidak beretika terhadap dosen. Namun, ia mempertanyakan tindakan kekerasan yang dialaminya.
"Saya memang salah, tetapi saya tidak mau hal ini terjadi kepada saya. Saya diperlakukan tidak adil," ujarnya.
Korban lainnya, berinisial H, mengatakan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan tersebut tetap harus berjalan.
Ia mengakui dirinya dan korban lainnya menyesali tindakan yang dilakukan saat perkuliahan. Namun, menurut H, kesalahan tersebut tidak seharusnya dibalas dengan pemukulan dan tindakan kekerasan.
"Kami memang menyesal atas apa yang kami lakukan ke dosen. Kami tahu kami salah. Yang kami sesalkan, kenapa harus melakukan tindakan seperti itu, pemukulan dan penganiayaan. Itu sudah di luar batas kemanusiaan," kata H.