Liputan6.com, Jakarta - Sarwendah menggugat Ruben Onsu agar rumah di BDN dan Rempoa tidak sampai dilelang bank. Gugatan wanprestasi itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan akan disidangkan pada 13 Oktober 2026.
"Wah, itu emang penting. Memang itu perlu. Siapa yang mau dilelang? Ya nggak? Itu kan secara sah, secara hukum itu aset udah milik Sarwendah," ujar kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Advertisement
Nilai Aset Akan Turun Jika Dilelang
Jaenudin menyebut nilai aset bisa turun jauh jika sampai dilelang. Karena itu, pihaknya berusaha mempertahankan aset tersebut.
"Dan kalau dilelang kan sudah jelas, nilai juga pasti bisa jadi separuhnya kan harga jualnya kan? Rugi kan? Jadi sebisa mungkin ya aset harus dipertahankan," ucapnya.
Ingin Ruben Juga Pikirkan Aset
Ia berharap Ruben Onsu juga memikirkan hal ini. Menurutnya, aset itu penting bagi masa depan anak-anak.
"Harusnya itu juga menjadi perhatian juga bagi RO, karena ini kan demi kepentingan anak-anaknya juga kan. Bukan semata-mata demi Sarwendah kan? Ya nggak?," katanya.
BCA Juga Digugat Sarwendah
Dalam gugatan itu, Bank BCA ikut ditarik sebagai turut tergugat. Langkah ini disebut menjadi salah satu cara agar aset tidak jadi dilelang.
"Iya, betul. Kan karena dalam gugatan pun kita tarik juga kan, Bank BCA sebagai turut tergugat. Untuk melengkapi, gugatannya kita, gugatan yang kita ajukan," tuturnya.
Jawab Soal Sertifikat Vila Ciawi
Zainudin juga menjawab soal permintaan sertifikat vila di Ciawi dari pihak Ruben. Ia mengatakan permintaan itu sah saja, tetapi dalam Akta 39 ada urutan yang harus dipenuhi lebih dulu.
Ingin Ruben Selesaikan Cicilan Dulu
"Jadi selesaikan dulu, gitu lho, cicilannya. Nanti baru berbicara, sertifikat ini harus ke mana, sertifikat ini harus ke mana," pungkasnya.