LPS Ubah Standar Biaya Dinas, Mengacu ke Kinerja

LPS usul revisi aturan standar biaya dinas dan SDM berbasis kinerja mulai RKAT 2027. Penganggaran bakal digeser ke standar biaya keluaran.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 07 Oktober 2026, 15:50 WIB
Ketua DK LPS Anggito Abimanyu (Foto: LPS)

 

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan perombakan aturan standar biaya operasional, mulai dari perjalanan dinas hingga pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Ketentuan ini diajukan melalui revisi Peraturan LPS (PLPS) yang bakal mulai diterapkan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menjelaskan, perubahan ini bakal menggeser sistem penganggaran dari Standar Biaya Masukan (SBM) ke Standar Biaya Keluaran (SBK) yang berpatokan pada kinerja.

"Di dalam PLPS kami mengajukan masa transisi 2 tahun, sebelum secara penuh melaksanakan RKAT berbasis standar biaya keluaran atau standar biaya berbasis kinerja,” kata Anggito dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Melalui skema baru ini, LPS membagi penganggaran menjadi dua kategori utama, yakni standar biaya umum dan standar biaya khusus:

  • Standar Biaya Umum (SBM): Tetap dipakai untuk keperluan administratif dan umum, seperti rapat, perjalanan dinas biasa, fasilitas operasional, teknologi informasi, hingga SDM rutin.
  • Standar Biaya Khusus (SBK): Diterapkan untuk kegiatan spesifik yang terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta mandat khusus LPS. Antara lain pengawasan, audit, penegakan hukum, riset, hingga penanganan bank dan perusahaan asuransi.

Tugas Khusus Tidak Bisa Disamakan

Kantor LPS (Foto: LPS)

Anggito menyebut, penanganan tugas khusus yang butuh kompetensi tinggi tidak bisa disamakan dengan pekerjaan administratif harian. 

"Untuk hal-hal yang khusus, misalnya yang menangani resolusi, uji tuntas, investigasi, atau menangani perusahaan asuransi tentu tetap tidak selalu disamakan dengan kegiatan yang sifatnya administratif biasa," ujarnya.

"Biaya khusus itu biaya yang terkait dengan kegiatan tugas pokok dan fungsi. Karena harus cepat, karena harus spesifik, karena harus menunjukkan kompetensinya," tambah Anggito.

Dalam menentukan batas kewajaran biaya, LPS menegaskan tidak akan membuat aturan secara sepihak. LPS bakal menjadikan praktik di Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pembanding (benchmark).

"LPS tidak bermaksud membangun standar yang eksklusif, kita mengambil benchmark nasional yang mungkin menyesuaikan secara proporsional dengan karakter dan mandat khusus dari LPS," pungkas Anggito.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya