Kuasa Hukum Sarwendah Tegaskan Gugatan ke Ruben Onsu Bukan Soal Harta Gono-gini

Pengacara Sarwendah meluruskan gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada Ruben Onsu bukanlah soal harta gono-gini. Baca di sini yuk...

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 07 Oktober 2026, 14:20 WIB
Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu tidak ada kaitannya dengan harta gono-gini. "Ya, apa pun ya, terkait argumentasi hukumnya, pembelaannya, itu sah-sah saja. Kita hargai. Maupun itu dari RO secara pribadi maupun dari kuasa hukumnya, itu tidak menjadi soal ya," ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Zainudin, perbedaan tafsir atas Akta 39 menjadi alasan gugatan ini didaftarkan. Perkara itu tercatat dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. "Terkait penafsiran Akta 39 bahwa itu kewajiban para pihak, itu boleh-boleh saja. Ya. Karena, oleh karenanya penafsiran itu tidak sejalan dengan yang kita tafsirkan, maka lahirlah gugatan wanprestasi tersebut," jelasnya.


Luruskan Isi Gugatan

Jaenudin pengacara Sarwendah pakai kemeja hitam © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Zainudin lalu meluruskan isi gugatan. Ia ingin tidak ada salah paham soal tujuan Sarwendah menempuh jalur hukum. "Dan perlu ditekankan bahwa gugatan wanprestasi itu bukan berkaitan dengan perebutan harta gono-gini. Itu yang perlu ditekankan ya," katanya.

"Gugatan wanprestasi itu berkaitan dengan menagih prestasi seseorang. Menagih agar Akta 39 itu berjalan kembali gitu lho, seperti sebelumnya," sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kuasa hukum Ruben menafsirkan isi akta itu secara berbeda. Tafsir tersebut menyebut kewajiban cicilan ditanggung kedua pihak sampai lunas.

"Karena di Akta 39 itu kan pihak kuasa hukum RO kan menafsirkan berbeda, ya nggak? Bahwa terkait kewajiban di BCA itu adalah kewajiban para pihak, sampai lunas, ya," ucapnya.


Sidang Perdana 13 Oktober 2026

Perbedaan tafsir itu nantinya diuji di pengadilan. Sidang pertama digelar pada 13 Oktober 2026 dan membahas kelengkapan para pihak.

"Tanggal 13 itu, sidang pertama berkaitan dengan kelengkapan para pihak. Legal standing para pihak. Jadi prinsipal tidak perlu hadir," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya