Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Bidang Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) diserang orang tak dikenal (OTK) pada Minggu, 4 Oktober 2026 malam. Penyerangan terjadi di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, Rabu (7/10/2026), Jalan Tebet Barat Dalam IX merupakan jalan satu arah dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya menuju Jalan Prof. DR. Soepomo.
Advertisement
Lokasi kejadian berada di depan sebuah rumah, tepatnya di area trotoar. Area tersebut dipenuhi tanaman hias yang ditempatkan di dalam pot maupun ditanam langsung di tanah.
Di lokasi juga terlihat pagar besi berwarna cokelat serta bangunan rumah berdinding krem dengan atap genteng tanah liat. Permukaan jalan di sekitar lokasi tampak tidak rata dan terdapat sejumlah bagian beton yang retak.
Salah satu saksi, Leo, mengatakan korban diikuti seseorang dari Jalan Tebet Barat Dalam menuju Jalan Tebet Barat Dalam IX. Setibanya di lokasi kejadian, orang tersebut disebut menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
"Ini ngikutin ini (pelaku), pertama nih ngikutin. Terus kejar-kejaran nih di sini, ngejar. Ngejar, terus dimiringkan motornya. Nabrakin dia," kata Leo saat ditemui di lokasi, Rabu (7/10/2026).
Setelah korban terjatuh, Leo mengatakan orang tersebut mengambil tas korban.
"Nah terus tasnya diambil, kabur," katanya.
Leo menyebut kondisi di lokasi cenderung sepi pada malam hari. Meski masih terdapat beberapa kendaraan yang melintas, situasi saat kejadian disebut tidak terlalu ramai. Selain itu, lokasi tersebut minim pencahayaan pada malam hari.
BEM UI Ungkap Kejanggalan
Sebelumnya, BEM UI mengungkap sejumlah hal yang dinilai janggal dalam peristiwa tersebut.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI Namora Siahaan mengatakan pihaknya juga telah mengantongi sejumlah ciri orang yang disebut terlibat dalam penyerangan.
Menurut Namora, orang tersebut memiliki tubuh kekar. Saat beraksi, dia disebut mengenakan helm, masker, dan hoodie berwarna hijau.
"Ciri-ciri pelaku, (menggunakan) masker, helm, hoodie hijau, dan berbadan kekar," kata Namora saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (6/10/2026).
Namora mengatakan terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam peristiwa tersebut. Salah satunya berkaitan dengan fitur Find My pada ponsel milik Hafidz.
Saat dilakukan pengecekan, fitur tersebut diketahui telah dimatikan pada pukul 23.39 WIB. Menurut Namora, Hafidz tidak mengetahui fitur tersebut dalam kondisi mati.
Hal itu dinilai janggal karena dugaan penyerangan baru terjadi sekitar pukul 23.50 WIB.
Kejanggalan lain, menurut Namora, terlihat dari tindakan orang tersebut saat kejadian. Setelah menendang sepeda motor Hafidz, orang tersebut disebut justru memukuli Hafidz.
"Setelah menendang motor Hafidz, pelaku justru memilih untuk memukuli Hafidz. Tidak ada upaya dari pelaku untuk mengambil motor Hafidz," katanya.
Selain itu, Namora menyebut orang tersebut baru mengambil ponsel Hafidz setelah kejadian berakhir.
Namora menilai sejumlah kejanggalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui secara jelas kronologi dan motif di balik dugaan penyerangan terhadap Hafidz.
BEM UI Lapor Polisi
BEM UI melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat setelah Hafidz diduga diserang orang tidak dikenal (OTK) saat dalam perjalanan pulang usai menghadiri konsolidasi organisasi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra mengatakan laporan dibuat dengan persetujuan Hafidz.
"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung mengatakan laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10).
Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan yakni pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana Pasal 497 ayat (2) KUHP, penganiayaan dengan rencana sebagaimana Pasal 467 ayat (1) KUHP, serta pengancaman pembunuhan sebagaimana Pasal 449 ayat (1) KUHP.