LPS Siapkan Standar Biaya Berbasis Kinerja

Ketua DK LPS, Anggito Abimanyu menuturkan, pihaknya ingin membangun LPS yang fleksibilitas dalam bertindak, disiplin memakai sumber daya.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 07 Oktober 2026, 12:25 WIB
Ketua DK LPS Anggito Abimanyu (Foto: LPS)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan penerapan standar biaya berbasis output dan kinerja untuk memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran dengan implementasi penuh ditargetkan mulai Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2029.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan LPS akan menerapkan standar biaya khusus secara bertahap karena penyusunannya membutuhkan kajian mendalam.

“Kami ingin membangun LPS yang memiliki fleksibilitas untuk bertindak, disiplin dalam menggunakan sumber daya, cepat untuk menghadapi krisis, dan tetap akuntabel kepada DPR dan pada masyarakat,” kata Anggito dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Dewan Komisioner LPS di DPR RI, Rabu (7/10/2026).

Anggito mengatakan, LPS akan membedakan standar biaya umum dan standar biaya khusus sesuai karakteristik kegiatan. LPS akan menggunakan standar biaya khusus secara terbatas untuk menjalankan mandat dan tugas pokok yang membutuhkan fleksibilitas.

LPS juga akan menerapkan pendekatan serupa dalam pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia. Pengadaan akan dibedakan berdasarkan kebutuhan umum dan khusus, sedangkan pengelolaan SDM akan memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan kompetensi.

Selain itu, LPS akan menyesuaikan organisasi dengan mandat lembaga dan menerapkan remunerasi secara kompetitif berdasarkan kinerja serta risiko. Pembidangan tugas organisasi akan dikonsultasikan dengan DPR.

LPS akan melanjutkan rancangan peraturan mengenai standar biaya setelah memperoleh persetujuan Komisi XI DPR RI. LPS kemudian akan melakukan harmonisasi rancangan tersebut dengan Kementerian Hukum dan Perundang-Undangan sebagai dasar penyusunan RKAT 2027.

Anggito menegaskan bahwa pengelolaan anggaran LPS tidak hanya berorientasi pada besaran belanja. LPS akan mengaitkan setiap rupiah biaya dengan mandat, kegiatan, output, kinerja, dan akuntabilitas.

“Pada akhirnya bukan semata-mata persoalan berapa LPS boleh membelanjakan anggaran, yang lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah biaya LPS dapat dikaitkan dengan mandat, kegiatan, output, kinerja, dan akuntabilitas,” ujar Anggito.

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank 3,75%

Ketua DK LPS Anggito Abimanyu (Foto: LPS)

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum. Selain itu, TBP 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat dan 2% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. Adapun TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026-31 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner LPS (DK LPS), Anggito Abimanyu menuturkan, keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi, dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.

“Atas dasar itu, LPS memandang TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito dikutip dari keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).

Ia menuturkan, LPS akan tetap melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Intermediasi Perbankan Tetap Tumbuh Positif

Ketua DK LPS Anggito Abimanyu (Foto: LPS)

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94% (yoy) diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 13,66% (YoY).

Perkembangan itu menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.

"Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, da permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan,” ujar Anggito.

 

Cakupan Penjaminan Simpanan Tetap Tinggi

Anggito menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi.

Data per Agustus 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp 2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR dengan saldo simpanan hingga Rp 2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.

"LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga,” kata Anggito.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya