Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menargetkan mulai 1 Januari 2027 tidak ada lagi truk atau kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih (over dimension over load/ODOL) yang beroperasi di jalan tol.
Advertisement
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra Nazib Faizal berharap pada 2027 jalan-jalan di Indonesia dapat terbebas dari kendaraan ODOL.
"Kita targetkan paling sedikit 1 Januari 2027 di jalan tol sudah tidak ada ODOL," ujar Nazib melansir Antara di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, dari data yang diterima 1 dari 4 truk pasti melanggar aturan, melanggar ODOL. "Jadi, kalau yang sering ke Jalan Tol Cikampek, kalau mengantuk lebih baik berhenti karena berdasarkan data yang saya terima per hari itu di tol Cikampek ada tiga kejadian atau kecelakaan. Yang paling sering itu adalah truk patah as di jalan tol Cikampek tersebut," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut integrasi data terkait angkutan barang dan logistik sebagai bagian persiapan penerapan Zero ODOL pada Januari 2027 telah mencapai 98 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pemerintah menjalankan sejumlah langkah sesuai rencana aksi Zero ODOL, mulai dari integrasi data, digitalisasi pengawasan dan penegakan hukum hingga penyiapan regulasi.
Uji Coba
Ia menegaskan, Kemenhub tetap mengacu pada rencana penerapan Zero ODOL mulai Januari 2027.
Selain integrasi data, Kemenhub telah melakukan uji coba digitalisasi pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang.
Sementara itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) siap menambah pemasangan 10 weigh in motion (WIM) di jalan tol dalam rangka mendukung pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati mengatakan, Kementerian PU mendukung penindakan terhadap kendaraan ODOL berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian.
WIM tersebut, lanjutnya, juga diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Kepolisian dan juga Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) milik Kementerian Perhubungan, sehingga penindakan terhadap kendaraan ODOL dapat berjalan dengan baik dan lebih efisien.