Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana perkara dugaan TPPU. Kejagung menyiapkan 34 jaksa penuntut umum.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 07 Oktober 2026, 07:23 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat tiba di Gedung kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. (KLY/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (7/10/2026).

Agenda sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, juga dijadwalkan menjalani sidang perdana.

Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra menyampaikan sidang perkara Febrie Adriansyah dan terdakwa lainnya digelar pada siang hari.

"Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok (Rabu), selepas makan siang atau sekitar pukul 13.30 WIB," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Andi menerangkan persidangan Febrie bersifat terbuka untuk umum. Perkara tersebut akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

 

Kejagung Siapkan 34 JPU

Kejaksaan Agung telah menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara Febrie Adriansyah. Sejumlah JPU yang ditunjuk berasal dari Tim 9 yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, puluhan JPU tersebut akan bekerja secara gabungan dalam menangani perkara.

"Betul. Memang besok terjadwal untuk persidangan perkara tipikor atas nama FA dan kawan-kawan ya. Hari Rabu sekitar jam 10 terjadwalnya kalau tidak salah," kata Anang kepada wartawan, dikutip Rabu (7/10/2026).

"Dan Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9," sambungnya.

Anang menjelaskan, keterlibatan anggota Tim 9 dalam perkara tersebut karena mereka dinilai memahami konstruksi perkara. Selain itu, sejumlah JPU yang ditunjuk merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK," ungkapnya.

Perkara Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. PN Jakpus juga telah meregistrasi perkara terhadap Don Ritto dan Nurman Herin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya