Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) serta para Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (ketiga kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (ketiga kiri), Adies Kadir (kiri), Arsul Sani (kedua kanan), dan Lilik P. Adi (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. (KLY/Budy Santoso)
Suasana sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)
Pengacara pemohon Bambang Widjojanto dan Refly Harun, didampingi Denny Indrayana, menyimak pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)
Ketua Umum kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, yang juga merupakan pengurus organisasi relawan pendukung Jokowi, Jokowi Mania (Joman), mengangkat tangan usai Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan terkait syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)
Ketua Umum kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, yang juga merupakan pengurus organisasi relawan pendukung Jokowi, Jokowi Mania (Joman), mengangkat tangan usai Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan terkait syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)
Para pendukung pemohon duduk di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan ekspresi kecewa usai pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)