MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka

oleh Budy SantosoDiterbitkan 06 Oktober 2026, 22:26 WIB
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (6/10/2026). Dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena bukan peserta Pilpres 2024. MK juga menyatakan tahapan perselisihan hasil pemilu telah terlewati. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK menegaskan kewenangan dalam perkara PHPU tidak dapat digunakan untuk membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) serta para Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), M. Guntur Hamzah (ketiga kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (ketiga kiri), Adies Kadir (kiri), Arsul Sani (kedua kanan), dan Lilik P. Adi (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. (KLY/Budy Santoso)
Suasana sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)
Pengacara pemohon Bambang Widjojanto dan Refly Harun, didampingi Denny Indrayana, menyimak pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)
Ketua Umum kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, yang juga merupakan pengurus organisasi relawan pendukung Jokowi, Jokowi Mania (Joman), mengangkat tangan usai Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan terkait syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)
Ketua Umum kelompok relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, yang juga merupakan pengurus organisasi relawan pendukung Jokowi, Jokowi Mania (Joman), mengangkat tangan usai Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan terkait syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)
Para pendukung pemohon duduk di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan ekspresi kecewa usai pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (KLY/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya