Ditjen Pajak Atur Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, Ini Syaratnya

Ditjen Pajak menegaskan, lewat aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasan pelaksanaan Meterai Teraan Digital diatur secara jelas.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 06 Oktober 2026, 21:45 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur penyediaan yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD), yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital.

DJP pun menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.

Peraturan yang berlaku sejak 22 September 2026 itu mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).

"Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” tutur Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, dikutip dari keterangan resmi, Selasa, (6/10/2026).

Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

Secara sederhana, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Adapun Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang ditentukan oleh DJP.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.

 

Pemohon Harus Penuhi Sejumlah Persyaratan

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data, serta menerapkan pelindungan konsumen. DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut dan dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan apabila ketentuan tidak dipenuhi.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Inge.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya