Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa perusahaan kini tidak bisa lagi sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Regulasi terbaru dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur ulang besaran pesangon dan memperketat alasan PHK yang diajukan pengusaha.
Ia menekankan, alasan PHK akibat efisiensi tidak lagi bisa dipakai secara gegabah oleh perusahaan.
Advertisement
"Jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5 (kali upah) dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah, karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Meskipun rincian aturan teknis pesangon masih menunggu dokumen draf resmi diterbitkan, Yassierli memastikan skema perhitungan pesangon kini menetapkan angka pengali paling rendah sebesar satu kali upah.
"Nanti kalau lebih detailnya, kita tunggu saja drafnya. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengali 0,5, itu tentu sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Berdasarkan draf RUU Ketenagakerjaan sebelum disahkan, perusahaan wajib memberikan pesangon minimal satu kali bagi pekerja yang terkena PHK, dengan besaran akhir yang disesuaikan berdasarkan alasan pemutusannya.
Wajibkan Dana Cadangan Pesangon
Untuk menjamin hak pekerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menghadirkan skema baru berupa dana cadangan pesangon. Kebijakan ini dirancang demi meningkatkan kepatuhan pengusaha dalam memenuhi kewajibannya.
"Ada hal baru yang dihadirkan, yaitu terkait dengan dana cadangan pesangon," kata Yassierli usai RUU tersebut resmi diketok palu.
Ia menjelaskan, dana cadangan ini berbeda dari iuran rutin BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini lahir akibat banyaknya temuan di lapangan terkait perusahaan yang mangkir bayar pesangon.
Yassierli mengaku kerap menerima laporan perusahaan yang mangkir dengan alasan kehabisan dana saat harus membayar pesangon pekerja.
"Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon, dan detailnya nanti kita akan atur di Peraturan Pemerintah (PP)," tambahnya.
DPR Resmi Sahkan UU Ketenagakerjaan
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Regulasi anyar ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan bahwa undang-undang ini disusun untuk memperkuat payung hukum bagi para pekerja, mulai dari jaminan hak normatif hingga keselamatan kerja.
"Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja," jelas Putih saat membacakan laporan Komisi IX.