Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menyerahkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara tahap kedelapan dengan total nilai Rp 13.241.335.681.910 atau sekitar Rp 13,2 triliun.
Penyerahan hasil tersebut dijadwalkan dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Advertisement
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (6/10/2026), uang senilai Rp 13,2 triliun tampak dipajang di depan videotron. Uang tersebut disusun bertingkat dalam bentuk balok dan ditempatkan di sisi kiri dan kanan panggung. Nominal total dana yang diserahkan juga ditampilkan pada layar videotron di bagian tengah panggung.
Dana tersebut berasal dari tiga sumber penerimaan. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741 atau sekitar Rp 3,4 triliun.
Kedua, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penagihan tindak pidana khusus senilai Rp 1.535.750.234.271 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8.229.846.923.898 atau sekitar Rp 8,2 triliun.
Selain dana tersebut, Satgas PKH juga menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Kawasan itu terdiri atas 140.762,04 hektare dari sektor perkebunan, 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, serta 211,95 hektare dari sektor pertambangan.
Untuk sektor perkebunan, kawasan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Sementara itu, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk dilakukan reforestasi. Adapun kawasan seluas 211,95 hektare dari sektor pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.