DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember

Setelah mendapat persetujuan rapat paripurna, RUU Perampasan Aset akan memasuki tahap Daftar Inventarisasi Masalah.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 06 Oktober 2026, 14:01 WIB
Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR setelah disetujui dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut menandai dimulainya tahapan pembahasan RUU bersama pemerintah. Komisi III DPR menargetkan aturan tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan setelah pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Setelah mendapat persetujuan rapat paripurna, RUU tersebut akan memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan DIM akan dimulai pada masa sidang berikutnya, yakni 10 November 2026.

“Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman.

 

 

Susun Draft Sejak 2025

Suasana pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Komisi III menargetkan seluruh proses pembahasan rampung sehingga RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026. Sebelum masuk ke tahap tersebut, DPR akan membahas draf RUU bersama pemerintah.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa proses pembentukan UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan pokok, yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah,” ujarnya.

Komisi III telah menyusun draf RUU beserta naskah akademiknya sejak September 2025. Dalam proses penyusunannya, komisi tersebut menggelar sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.

Menurut Habiburokhman, mayoritas masyarakat yang menyampaikan aspirasi mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai kekhawatiran agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.

“Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” katanya.

Atas masukan tersebut, Komisi III menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang apabila nantinya telah disahkan.

“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini,” ujar Habiburokhman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya