Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) mengatur Data Dasar Nasional (DDN) dikuasai negara dan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.
Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan menyampaikan hal tersebut saat membacakan laporan Badan Legislasi DPR dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/10/2026).
Advertisement
“Data dasar nasional, DDN dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya,” kata Sturman.
Dalam RUU tersebut, DDN nantinya dikelompokkan ke dalam enam klaster dan diklasifikasikan menjadi data terbuka, terbatas, dan tertutup.
Namun, Sturman menegaskan penguasaan negara atas DDN tidak berarti seluruh data pemerintah akan dikumpulkan secara terpusat di satu tempat.
“Apakah seluruh data harus dipusatkan di satu tempat? Jawabannya tidak, tidak dan tidak,” tegasnya.
Menurut Sturman, produksi data tetap dilakukan oleh berbagai instansi, mulai dari kementerian hingga pemerintah desa. Adapun yang diseragamkan mencakup standar data, metadata, kode referensi, dan data induk sehingga berbagai sistem dapat saling terhubung.
“Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu. Metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu, sehingga data dapat saling berbicara,” ujarnya.
Atur Interoperabilitas Data
RUU SDI mengatur interoperabilitas data tanpa mengharuskan basis data secara fisik ditempatkan di satu lokasi. Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data tetap berada pada masing-masing produsen data.
Selain mengatur tata kelola dan interoperabilitas, RUU SDI juga memuat ketentuan mengenai keamanan serta perlindungan data. Standar keamanan akan ditetapkan oleh lembaga yang membidangi keamanan siber dan persandian.
Ketentuan tersebut mencakup infrastruktur kriptografi, pengelolaan sertifikat digital, audit keamanan, audit kedaulatan data, hingga kewajiban melaporkan insiden keamanan data paling lambat 1x24 jam.
“Standar keamanan ditetapkan oleh lembaga yang membidangi keamanan siber dan persandian, termasuk infrastruktur kriptografi, pengelolaan sertifikat digital, audit keamanan, audit kedaulatan data, serta pelaporan insiden paling lambat 1x24 jam,” kata Sturman.
RUU SDI juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam tata kelola data. Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan secara partisipatif, serta memberikan kontribusi data secara sukarela.
Ada 141 Pasal
RUU tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Dalam pembahasan tingkat satu, delapan fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU SDI dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk diambil keputusan dalam rapat paripurna.
Sturman kemudian meminta rapat paripurna menyetujui RUU Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan,” ujar Sturman.
Ia menegaskan pengelolaan data dalam RUU tersebut pada akhirnya harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” tegasnya.