Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan fraksi-fraksi yang hadir. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.
Advertisement
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang,” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
UU SDI mengatur Data Dasar Nasional (DDN) dikuasai negara. Data tersebut menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial hingga kebutuhan strategis nasional lainnya.
DDN akan dibagi dalam enam klaster dan diklasifikasikan menjadi data terbuka, terbatas, dan tertutup.
Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan menegaskan penguasaan negara atas data nasional tidak berarti seluruh data pemerintah dikumpulkan di satu tempat.
“Apakah seluruh data harus dipusatkan di satu tempat? Jawabannya tidak, tidak dan tidak,” kata Sturman saat membacakan laporan Badan Legislasi DPR RI.
Menurut Sturman, produsen data tetap berasal dari berbagai instansi, mulai kementerian sampai pemerintah desa. Keseragaman dilakukan pada standar dan sistemnya.
“Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu. Metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu, sehingga data dapat saling berbicara,” ujarnya.
Karena itu, interoperabilitas data dalam UU SDI dilakukan tanpa memusatkan fisik basis data. Kepemilikan, penguasaan dan tanggung jawab pengelolaan data tetap berada pada produsen data.
Keamanan Data
Aturan baru ini juga memperketat keamanan data. Standar keamanan ditetapkan lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, termasuk infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data.
Insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lambat 1x24 jam.
“Standar keamanan data ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, disertai infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, dan audit kedaulatan data serta pelaporan insiden paling lambat 1x24 jam,” kata Sturman.
UU SDI juga mengatur akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia. Untuk data tertutup, akses dan transfer data tersebut wajib mendapatkan persetujuan DPR.
Selain itu, dibentuk Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki fungsi koordinatif, normatif dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data dan wali data.
Masyarakat juga diberi ruang untuk terlibat melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif dan kontribusi data secara sukarela.
Berisi 20 Bab dan 141 Pasal
Sturman mengatakan UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR dan sebelumnya dibahas bersama pemerintah.
“RUU SDI hasil pembicaraan tingkat satu terdiri dari 20 bab dan 141 pasal,” ujarnya.
Dalam laporan di hadapan rapat paripurna, Sturman mengatakan pembahasan RUU juga melibatkan pakar, asosiasi dan masyarakat sipil.
Ia menilai pengelolaan data tidak boleh berhenti pada pembentukan aturan, tetapi harus berujung pada manfaat bagi masyarakat.
“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan,” kata Sturman.
Menurut dia, data yang dikelola pemerintah harus tetap berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
“Data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” tegasnya.