DPR dan Pemerintah Setujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna

DPR RI dan Pemerintah menyetujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dibawa ke pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna usai disepakati dalam Raker Komisi IX.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 05 Oktober 2026, 21:10 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI bersama Pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2026).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat I setelah Komisi IX DPR menerima laporan Panitia Kerja (Panja), draf RUU, pandangan akhir mini fraksi, serta pendapat akhir pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa Komisi IX DPR RI dan pemerintah telah sepakat menyetujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diboyong ke tahap paripurna.

“Dengan demikian, RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).

 

Mempertimbangkan Seluruh Masukan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengatakan program magang nasional yang digagas pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan hasil menggembirakan. (Liputan6.com/Tira Santia)

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah menerima RUU tersebut setelah mempertimbangkan seluruh pandangan, masukan, serta penyelarasan materi selama proses pembahasan bersama parlemen.

“Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tutur Yassierli.

Ia menjelaskan, RUU ini dirancang untuk memberikan payung perlindungan menyeluruh serta kepastian hukum bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga para pelaku usaha.

Selain itu, hadirnya RUU ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, sekaligus mengintegrasikan berbagai aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di bermacam peraturan perundang-undangan.

 

Memperkuat Sistem Pengawasan

Yassierli menambahkan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

Tak hanya itu, regulasi baru ini diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar bekerja lebih efektif, profesional, dan proporsional tanpa mengesampingkan keberlanjutan iklim dunia usaha.

Usai mengantongi persetujuan di Tingkat I, DPR RI dijadwalkan segera membawa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan final menjadi undang-undang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya