Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kepastian usaha menjadi kunci untuk mendorong pelaku industri meningkatkan investasi dan kapasitas produksi di dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pelaku industri membutuhkan kebijakan yang memberikan kepastian agar memiliki keberanian untuk memperbesar investasi di tengah berbagai tekanan yang dihadapi sektor manufaktur.
Advertisement
Saleh menilai pemerintah perlu membangun kebijakan perlindungan industri yang terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor. Sejumlah instrumen dapat digunakan, mulai dari pengendalian impor, peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), safeguard, hingga pemberian insentif.
Menurut Saleh, kepastian usaha tidak hanya berkaitan dengan perlindungan pasar dari tekanan produk impor. Pemerintah juga perlu memastikan industri domestik memiliki ruang untuk berkembang dan meningkatkan kapasitas produksinya.
"Yang paling mendesak adalah membangun kebijakan perlindungan yang terintegrasi dan berbasis kebutuhan industri,” kata Saleh di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dia menegaskan, kebijakan perlindungan industri seharusnya tidak sekadar membatasi impor. Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan kepada produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok oleh industri dalam negeri.
Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat pasar domestik, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan luar negeri, sekaligus menciptakan ruang bagi investasi baru.
"Prinsip utamanya adalah melindungi produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor,” tegas Saleh.
Kebutuhan akan kepastian usaha menjadi semakin penting di tengah tekanan yang dihadapi industri manufaktur nasional.
4 Tekanan Industri
Sebelum diganti, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita periode 2019-2026 menyebut terdapat empat tekanan yang dihadapi industri, yakni banjir impor, ketegangan geopolitik, kenaikan harga minyak, dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Agus saat itu mengatakan tekanan tersebut tercermin dari PMI manufaktur Indonesia yang turun menjadi 49,8 pada Agustus 2026. Sementara itu, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Kementerian Perindustrian masih berada di level ekspansif 52,3.
“Ini sinyal yang kami anggap serius, dan kami tidak akan menganggapnya remeh hanya karena selisihnya tipis,” kata Agus.
Agus juga menilai tantangan industri nasional bukan semata-mata kemampuan memproduksi barang. Kapasitas produksi, tenaga kerja, dan pasar tersedia, tetapi industri menghadapi tekanan untuk mempertahankan pasar domestik.
“Tantangan industri kita bukan kemampuan memproduksi. Tantangannya adalah memastikan barang yang kita produksi itulah yang dibeli,” kata Agus.