Kalapas Cibinong Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah

Selain itu, ada 16 orang dijatuhi sanksi berat dan sedang.

oleh Tisha Maulida FazriahDiterbitkan 05 Oktober 2026, 13:41 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (28/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyrakatan (Kemenimipas) mencopot Kepala Lapas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto, buntut temuan fasilitas mewah. Selain itu, Wisnu juga dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN," kata Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Selain Wisnu, katanya, ada 16 pegawai lainnya yang ikut diperiksa. Lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 lainnya disiplin ringan.

"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman," katanya.

Dia menambahkan, hukuman yang dijatuhkan pihaknya berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021. Dengan ancaman hukuman yang dijelaskan pada pasal 8. Selain itu, Keputusan Menteri Imigrasi nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya