Di Balik Video Viral KM Maulana 23: Dugaan Penganiayaan hingga Tuduhan Kerja Paksa

Kasus KM Maulana 23 bermula dari video viral. Pemeriksaan KKP kemudian mengungkap dugaan penganiayaan hingga kerja paksa terhadap ABK.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 05 Oktober 2026, 08:00 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti dugaan kekerasan awak kapal. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) di tengah laut menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan di balik operasional KM Maulana 23.

Video tersebut viral di media sosial pada awal Oktober 2026. Dalam rekaman itu, seorang ABK terlihat mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang. Polisi kemudian melakukan penelusuran melalui patroli siber untuk mengetahui identitas korban dan kapal tempat peristiwa tersebut terjadi.

Dari penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi empat ABK yang diduga menjadi korban, yakni Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra. Mereka diketahui direkrut KM Maulana 23 dan berangkat dari Dermaga Muara Baru, Jakarta, menuju wilayah penangkapan di sekitar Kepulauan Aru.

Polisi menggunakan metode scientific crime investigation, termasuk teknologi face recognition, untuk mengidentifikasi salah satu korban dari video yang beredar.

“Dari pengenalan wajah tersebut, kami dapat mengidentifikasi tanggal keberangkatannya dan dengan siapa saja dia berangkat,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri.

Penelusuran itu kemudian membawa aparat kepada KM Maulana 23.

Pertanyaannya, apa yang sebenarnya terjadi di atas kapal tersebut?

 

Kapal Ditemukan di Laut Arafura

Kementerian Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti dugaan kekerasan awak kapal. (Dok KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak setelah mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap awak kapal.

Pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIT, patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menemukan KM Maulana 23 sedang beroperasi di Laut Aru dan Arafura, WPPNRI 718.

Kapal tersebut kemudian diamankan bersama 28 awak kapal perikanan (AKP). Saat dihentikan, KM Maulana 23 sedang menangkap cumi menggunakan alat penangkapan ikan jenis pancing cumi. Kapal berukuran 89 gross tonnage (GT) itu juga membawa sekitar 1 ton cumi.

“Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas menciderai rasa keadilan. Maka dari tim patroli langsung melakukan tindaklanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, keberadaan kapal sebelumnya dipantau melalui Vessel Monitoring System (VMS).

“Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di Wilker PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut,” kata Pung.

Namun, pemeriksaan terhadap kapal justru membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar video kekerasan.

Target Cumi dan Dugaan Kekerasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti dugaan kekerasan awak kapal. (Dok KKP)

Setelah KM Maulana 23 diamankan, petugas memeriksa para awak kapal. Dari pemeriksaan tersebut, KKP menemukan dugaan adanya pola kekerasan yang berkaitan dengan target hasil tangkapan cumi.

Pung mengatakan kapal tersebut memiliki izin untuk menggunakan alat tangkap tertentu. Namun, dalam operasionalnya, petugas menemukan kapal menggunakan dua jenis alat tangkap, yakni jaring dan pancing cumi.

Dari pemeriksaan ABK, KKP menemukan dugaan bahwa kekerasan dilakukan ketika target tangkapan tidak terpenuhi.

“Kalau memancing cumi tersebut dalam satu hari atau satu malam dapatnya kurang dari 2 kg, maka wakil nakhoda memukuli ABK. Bahkan ketika hasil tangkapan hanya sedikit, mereka dipukuli ramai-ramai,” kata Pung.

KKP juga menemukan rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap ABK. Salah satu bentuk kekerasan yang ditemukan dalam pemeriksaan adalah korban dimasukkan ke dalam tong kemudian dipukuli.

Polisi sebelumnya juga menemukan dugaan target tangkapan mencapai 3 kilogram cumi per hari. Namun, angka tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Polisi menegaskan diperlukan pemeriksaan dan bukti faktual untuk memastikan target serta pola kekerasan yang terjadi.

Perbedaan keterangan mengenai target tersebut menunjukkan bahwa aparat masih harus mengurai bagaimana aturan kerja di kapal itu sebenarnya diterapkan.

Yang jelas, pemeriksaan KKP menemukan indikasi bahwa kekerasan bukan sekadar peristiwa tunggal.

 

Dari Penganiayaan ke Dugaan Kerja Paksa

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono di Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026).

Persoalan kemudian berkembang.

KKP menemukan dugaan pola kerja yang dinilai mengarah pada praktik kerja paksa terhadap para ABK.

Pung mengatakan para ABK bekerja sejak sore hingga sekitar pukul 05.00. Mereka mengoperasikan jaring dan pancing cumi sepanjang malam. Setelah pekerjaan selesai, mereka makan dan beristirahat sebelum kembali bekerja.

“Disitulah titik benang merahnya bahwa disitu semacam perbudakan, di mana orang kerja disiksa, dipukulin. Ini adalah zaman merdeka. KKP hadir di sana. Negara hadir,” ujar Pung di Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026).

KKP juga menyebut para ABK hanya memperoleh makan dua kali sehari, yakni sebelum bekerja dan setelah menyelesaikan pekerjaan.

Dari sinilah muncul dugaan bahwa persoalan di KM Maulana 23 tidak berhenti pada penganiayaan.

“Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu di situ ada juga tindak pidana yang lain,” ujar Pung.

Istilah perbudakan tersebut masih merupakan dugaan yang sedang didalami aparat. Karena itu, proses pemeriksaan menjadi penting untuk menentukan apakah pola kerja di kapal benar-benar memenuhi unsur pelanggaran pidana lainnya.

KKP kemudian berkoordinasi dengan Polres Dobo untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan dan kemungkinan tindak pidana lain.

 

VMS Mati dan Pelanggaran Berlapis

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono di Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026).

Di tengah pemeriksaan dugaan kekerasan, KKP menemukan persoalan lain dalam operasional KM Maulana 23.

Berdasarkan data pergerakan kapal, KM Maulana 23 bertolak dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026.

Namun, KKP mencatat VMS kapal tersebut tidak aktif sejak 22 Agustus 2026. Informasi itu menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam penyelidikan terhadap aktivitas kapal.

Pung menyebut matinya VMS sebagai salah satu pelanggaran.

“Mematikan VMS sudah jelas salah. Kemudian dia melakukan penganiayaan di tengah laut. Dia melakukan seperti perbudakan sebetulnya. Salah,” ujar Pung.

Dengan temuan tersebut, kasus KM Maulana 23 tidak lagi hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap ABK.

KKP juga memeriksa dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, hasil tangkapan, hingga aspek lain dalam operasional kapal.

Sebagai langkah awal, KKP menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT). Penangguhan tersebut membuat kapal tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui sistem tersebut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan langkah tersebut masih merupakan penindakan awal.

“Penangguhan ini merupakan langkah awal yang kami ambil sesuai kewenangan KKP. Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum ditemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Latif.

 

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. (Dok.KKP)

Kini pertanyaan terbesar dalam kasus KM Maulana 23 bukan lagi hanya siapa yang melakukan kekerasan.

Aparat juga harus mengungkap siapa yang memerintahkan, bagaimana kekerasan tersebut bisa terjadi di tengah laut, serta apakah praktik tersebut diketahui pihak lain.

KKP mengungkap dugaan penganiayaan terhadap empat ABK dilakukan secara bersama-sama oleh kru kapal dan diduga atas perintah wakil nakhoda.

“Untuk korbannya yang terindikasi ada empat, yang mukulin satu kapal. Jadi itu perintahnya dari wakil nakhoda,” ujar Pung di Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026).

KKP masih mendalami motif kekerasan, termasuk dugaan tekanan target tangkapan serta pihak yang memerintahkan tindakan tersebut.

Pemeriksaan juga diarahkan kepada pemilik kapal. Pemilik KM Maulana 23 berada di Jakarta sehingga proses pemeriksaan awal dilakukan di kantor pangkalan.

Kasus ini juga membawa perhatian kepada perusahaan pemilik kapal. KM Maulana 23 tercatat dimiliki PT Anugrah Maritim Indonesia Raya yang memiliki alokasi lima kapal perikanan.

KKP menyatakan akan mengaudit kapal-kapal milik perusahaan tersebut untuk mengevaluasi kepatuhan operasional dan perlindungan terhadap awak kapal perikanan.

Artinya, penyelidikan bisa saja tidak berhenti pada satu kapal.

Empat Korban dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP, Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan. (Dok KKP)

Di balik proses hukum tersebut, ada empat ABK yang kini menjadi korban dugaan kekerasan.

Polisi mengidentifikasi Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra sebagai empat ABK yang diduga menjadi korban. Polisi masih mendalami apakah kekerasan hanya terjadi terhadap empat orang tersebut atau ada korban lain.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan informasi bahwa salah satu korban sempat disebut sakit beri-beri dan dirawat di Rumah Sakit Dobo.

Namun, setelah dilakukan pengecekan bersama pihak terkait, informasi tersebut ternyata tidak sesuai. Korban disebut tidak dirawat di rumah sakit, melainkan hanya ditaruh di darat. Polisi kemudian mengevakuasinya untuk mendapatkan penanganan medis.

“Prioritas pertama kami adalah menyelamatkan korban-korban ini, menyelamatkan kesehatan fisik, kesehatan mentalnya,” kata Alrasyidin.

Sementara itu, KKP telah menyerahkan beberapa tersangka kepada Polres Dobo untuk diproses lebih lanjut. Para ABK yang menjadi korban juga mendapatkan perawatan medis di Dobo.

Kasus ini kini berada pada tahap pendalaman. Polisi harus membuktikan dugaan penganiayaan, sementara KKP masih mengurai kemungkinan adanya kerja paksa, pelanggaran perizinan dan pelanggaran operasional lainnya.

Tidak Berhenti di KM Maulana 23

Kasus KM Maulana 23 memperlihatkan bagaimana sebuah video yang awalnya hanya beredar di media sosial dapat membuka persoalan yang lebih luas.

Dari rekaman kekerasan, aparat menemukan identitas korban. Dari identitas korban, aparat menemukan kapal. Setelah kapal diamankan, pemeriksaan terhadap 28 awak kapal membuka dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan.

Pemeriksaan kemudian berkembang ke dugaan kerja paksa, penggunaan alat tangkap, persoalan VMS hingga perizinan.

KKP pun menyatakan tidak akan menghentikan pemeriksaan pada pelaku kekerasan. Seluruh pihak yang diduga terlibat akan ditelusuri.

“Yang jelas, kita tidak berhenti di sini, tapi sampai tuntas, sampai semuanya, sehingga nanti itu akan menjadi aturan baru terhadap bagaimana perlakuan nelayan di tengah laut,” kata Pung.

Di sisi lain, KKP akan mengevaluasi perlindungan awak kapal perikanan, termasuk mekanisme perlindungan pekerja dan penanganan ketika terjadi kekerasan di laut.

Sebab, berbeda dengan pekerja di darat, awak kapal berada dalam ruang kerja yang terisolasi. Ketika kekerasan terjadi di tengah laut, pilihan untuk melarikan diri atau meminta pertolongan menjadi jauh lebih terbatas.

Itulah yang membuat kasus KM Maulana 23 menjadi lebih dari sekadar perkara sebuah video viral.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi pengawasan industri perikanan: apakah kekerasan yang terjadi merupakan tindakan individu, atau justru menunjukkan adanya persoalan yang lebih dalam mengenai perlindungan awak kapal di tengah laut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya