KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23 Imbas Dugaan Kekerasan Awak Kapal

Dugaan kekerasan terhadap awak kapal membuat KKP menangguhkan operasional KM Maulana 23 dan melakukan audit.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 04 Oktober 2026, 12:24 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti dugaan kekerasan awak kapal. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan layanan operasional kapal motor (KM) Maulana 23 setelah muncul dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang viral di media sosial.

Kapal tersebut kini telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru. Langkah itu dilakukan untuk mendukung proses penanganan kasus bersama aparat penegak hukum.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan KKP tidak membenarkan segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran terhadap hak awak kapal perikanan.

“Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini. Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan merupakan hal yang harus menjadi perhatian utama. Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal dan mengambil langkah sesuai kewenangan KKP,” ujar Menteri Trenggono dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan, berdasarkan penelusuran data perizinan, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) dengan dokumen perizinan aktif.

Kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dan beroperasi di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.

 

Penelusuran KM Maulana 23

Kementerian Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti dugaan kekerasan awak kapal. (Dok KKP)

KM Maulana 23 tercatat memiliki pangkalan di PP Dobo dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Kapal tersebut dimiliki PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, yang tercatat memiliki alokasi sebanyak lima unit kapal perikanan.

Berdasarkan data pergerakan kapal, KM Maulana 23 berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026.

Namun, dalam sistem pemantauan kapal, KM Maulana 23 tercatat tidak mengaktifkan vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri KKP dalam pemeriksaan aktivitas kapal.

Sebagai langkah awal, KKP kemudian menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT).

Penangguhan tersebut membuat kapal tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui sistem e-PIT. Dengan demikian, KM Maulana 23 tidak dapat melanjutkan kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penangguhan ini merupakan langkah awal yang kami ambil sesuai kewenangan KKP. Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum ditemukan bukti pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin, KKP akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Latif.

Langkah KKP ini masih bersifat penangguhan dan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta proses hukum yang berjalan.

 

Audit Kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan menindaklanjuti dugaan kekerasan awak kapal. (Dok KKP)

Selain menangguhkan operasional KM Maulana 23, KKP akan melakukan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya.

Audit dilakukan untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan operasional serta memastikan perlindungan terhadap awak kapal perikanan.

KKP juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung penanganan kasus sekaligus memastikan hak-hak awak kapal tetap terlindungi.

KKP menegaskan penanganan dugaan kekerasan terhadap awak kapal akan dilakukan secara terkoordinasi bersama aparat penegak hukum.

Dalam proses tersebut, pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, keselamatan dan perlindungan awak kapal perikanan menjadi perhatian utama.

Jika hasil penyidikan dan proses hukum nantinya menemukan bukti pelanggaran yang dapat menjadi dasar pencabutan izin, KKP menyatakan akan mengambil tindakan administratif lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penangguhan operasional KM Maulana 23 menjadi langkah awal KKP dalam merespons dugaan kekerasan tersebut. Pemeriksaan terhadap kapal dan perusahaan akan menjadi bagian penting untuk menentukan langkah selanjutnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya