Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap memperluas jangkauan perlindungan konsumen di sektor keuangan. Mulai tahun 2027, LPS resmi mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) guna melindungi hak-hak pemegang polis jika terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat resolusi sektor keuangan nasional, menyusul tuntasnya penyusunan peta jalan (roadmap) persiapan PPP periode 2023–2027.
Advertisement
"Nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," kata Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo di Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Sabtu (3/10/2026).
Hermawan menjelaskan, kepesertaan dalam skema PPP ini bersifat wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu.
Fokus utama program ini adalah memberikan perlindungan pada unsur proteksi untuk hampir seluruh lini usaha asuransi. Meski demikian, ada beberapa pengecualian, yakni produk asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, serta suretyship.
"Jadi PPP akan diaktivasi 2027, dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," ujar Hermawan.
Pelaksanaan Program Penjaminan Polis oleh LPS diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat hak pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Lewat mekanisme penjaminan dan resolusi yang terukur, LPS akan memastikan penanganan perusahaan asuransi bermasalah berjalan tepat sasaran.
Semua Perusahaan Asuransi Wajib Ikut Program Penjaminan Polis
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan seluruh perusahaan asuransi akan menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP). Namun, dalam tahap awal, perusahaan asuransi dapat masuk sebagai peserta penuh atau peserta bersyarat sesuai tingkat kesehatan masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan kepesertaan dalam program tersebut bersifat wajib bagi perusahaan asuransi.
“Semua perusahaan asuransi ini ikut dalam kepesertaan, tetapi ada yang peserta penuh, ada yang bersyarat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2026).
Dalam desain program yang diusulkan, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum wajib mengikuti PPP dengan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu saat awal kepesertaan.
Salah satu kriterianya adalah memiliki Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen serta tidak sedang berada dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus.
Sementara itu, perusahaan asuransi yang belum memenuhi kriteria untuk menjadi peserta penuh akan masuk kategori peserta bersyarat.
Anggito mengatakan perusahaan yang masih berstatus bersyarat tetap diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan dan beralih menjadi peserta penuh.
“Jadi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah itu adalah punya hak untuk menjadi peserta. Namun, nanti dalam PP (Peraturan Pemerintah tentang PPP), kami akan membuatkan kriteria supaya semuanya mengikuti persyaratan yang ada tersebut. Jadi kalau belum memenuhi ya kita beri waktu. Waktunya ada batasnya? Tidak ada,” ungkap Anggito.