Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/10/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee menyoroti waktu yang diberikan untuk menjalani agenda pembuktian.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan perbedaan waktu antara pihaknya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, tim pembela juga membutuhkan kesempatan yang cukup untuk menghadirkan saksi dan ahli guna menyampaikan pembuktian di persidangan.
Advertisement
"Yang pertama yang mau saya sampaikan, di Indonesia itu ada caturwangsa penegak hukum. Di antaranya polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi, semua memiliki hak yang sama, setara. Ada jaksa, ada Polri, ada hakim, ada advokat," kata Faizal Hafied usai persidangan, Kamis (1/10/2026).
Faizal kemudian membandingkan waktu yang diberikan kepada JPU dengan permintaan dari tim kuasa hukum Richard Lee. Ia menyebut pihak penuntut umum memperoleh waktu sekitar dua setengah bulan, sedangkan pihaknya hanya meminta tambahan waktu sekitar satu bulan satu minggu.
"Tadi kami minta kesetaraan. Kalau tadi JPU sampai dua setengah bulan, panjang sekali, kami meminta hanya tiga minggu ke depan yang hanya satu bulan satu minggu, ya," katanya.
Jadwal Saksi Sudah Disusun
Permintaan tersebut, kata Faizal, berkaitan dengan kebutuhan tim pembela dalam menghadirkan saksi secara bertahap. Ia menyebut jadwal saksi sudah disusun sehingga membutuhkan waktu untuk memastikan seluruh pihak yang diperlukan dapat hadir di persidangan.
"Tetapi ada keberatan-keberatan ini kami sangat sayangkan, kami sangat sedihkan. Padahal kami, jadwal kami jelas. Ini tidak bisa datang, ini datang, ini datang, ini datang," katanya.
Terlepas dari persoalan waktu, sidang tersebut juga diisi dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak Richard Lee. Faizal menyebut keterangan saksi digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai produk yang menjadi bagian dari perkara, terutama terkait keamanan, standar, manfaat, khasiat, dan mutu.
"Tadi Alhamdulillah sudah hadir tiga orang saksi. Yang kedua ini menyampaikan bahwa barang ini tidak ada masalah digunakan, dipakai. Ya jelas, ya. Jadi, karena tuduhan dari JPU ini barangnya ini tidak sesuai dengan standarnya, manfaatnya, khasiatnya, dan mutunya," katanya.