Pihak Richard Lee Soroti Alokasi Waktu Sidang, Tuntut Kesetaraan Hak Pembelaan di Depan Hakim

Keberatan tersebut disampaikan pihak Richard Lee karena adanya perbedaan alokasi waktu antara penuntut umum dan pihak terdakwa.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 02 Oktober 2026, 11:38 WIB
Richard Lee

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Richard Lee melayangkan keberatan terkait alokasi waktu persidangan dalam perkara dugaan pelanggaran hak konsumen, yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Faizal Hafied, pengacara Richard Lee menilai, pihaknya berhak memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.

Faizal mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian dari caturwangsa penegak hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Menurutnya, setiap pihak memiliki kedudukan serta hak yang setara sesuai dengan tugas masing-masing.

"Yang pertama yang mau saya sampaikan, di Indonesia itu ada caturwangsa penegak hukum. Di antaranya polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi, semua memiliki hak yang sama, setara. Ada jaksa, ada Polri, ada hakim, ada advokat," kata Faizal Hafied usai persidangan, Kamis (1/10/2026).

Keberatan tersebut disampaikan Faizal karena adanya perbedaan alokasi waktu antara penuntut umum dan pihak terdakwa. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh waktu sekitar dua setengah bulan, sedangkan tim pembela Richard Lee hanya meminta waktu sekitar satu bulan satu minggu.

"Tadi kami minta kesetaraan. Kalau tadi JPU sampai dua setengah bulan, panjang sekali, kami meminta hanya tiga minggu ke depan yang hanya satu bulan satu minggu, ya. Tetapi ada keberatan-keberatan ini kami sangat sayangkan, kami sangat sedihkan. Padahal kami, jadwal kami jelas. Ini tidak bisa datang, ini datang, ini datang, ini datang," jelasnya.


Hadirkan Fitri Salhuteru sebagai Saksi

Fitri Salhuteru. (Foto: Dok. Instagram @fitri_salhuteru)

Di sisi lain, Faizal menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam rangka pembuktian. Faizal menyebut tiga saksi yang telah dihadirkan di sidang kali ini telah memberikan keterangan mengenai keamanan serta mutu produk yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

"Tadi alhamdulillah sudah hadir tiga orang saksi. Yang kedua ini menyampaikan bahwa barang ini tidak ada masalah digunakan, dipakai. Ya jelas, ya. Jadi, karena tuduhan dari JPU ini barangnya ini tidak sesuai dengan standarnya, manfaatnya, khasiatnya, dan mutunya. Tadi kami ingin membuktikan bahwa barang-barang ini sesuai standar, sesuai mutu, sesuai khasiat. Jadi, digunakan dan aman, itu dibuktikan langsung dan dilihat," bebernya.

Lanjut Baca:

Dalam sidang tersebut, pihak Richard Lee juga menghadirkan Fitri Salhuteru sebagai saksi. Faizal menyebut Fitri memberikan keterangan mengenai sosok Richard Lee serta pengalamannya menggunakan produk yang berkaitan dengan perkara tersebut. "Selanjutnya saksi yang selanjutnya hadir adalah tokoh nasional juga, tokoh publik, figur publik Fitri, ya. Tadi Fitri menjelaskan kenal sama dokter, dokter ini berprestasi. A, B, dan C, diakui internasional, kerja sama dengan internasional, diakui nasional. Seperti itu," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya