Jadwal Libur Nasional Akhir Tahun Versi SKB 3 Menteri, Simak Selengkapnya

Simak jadwal libur nasional akhir tahun ini berdasar SKB 3 Menteri.

oleh Adyaksa VidiDiterbitkan 03 Oktober 2026, 14:00 WIB
Masyarakat bisa memanfaatkan libur nasional pada akhir tahun 2026. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bulan Desember 2026 akan membawa kabar gembira bagi masyarakat Indonesia dengan hadirnya potensi libur panjang di penghujung tahun. Penetapan jadwal tanggal merah dan cuti bersama telah diresmikan, memungkinkan perencanaan perayaan akhir tahun yang lebih matang.

Ketetapan ini bersumber dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen resmi tersebut ditandatangani pada 19 September 2025.

Penerbitan SKB ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Jadwal Detail Libur Natal 2026

Salah satu tanggal merah utama di bulan Desember 2026 adalah Hari Raya Natal yang jatuh pada Jumat, 25 Desember 2026. Peringatan Kelahiran Yesus Kristus ini secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Selain hari libur nasional tersebut, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk perayaan Natal. Cuti bersama Natal akan berlangsung pada Kamis, 24 Desember 2026.

Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur panjang mulai Kamis, 24 Desember, hingga Minggu, 27 Desember 2026, memberikan kesempatan lebih luas untuk berkumpul bersama keluarga atau melakukan perjalanan.

Ketetapan Resmi SKB Tiga Menteri

Berdasarkan SKB Tiga Menteri yang ditetapkan pada 19 September 2025, total hari libur nasional untuk tahun 2026 adalah sebanyak 17 hari. Sementara itu, jumlah cuti bersama yang ditetapkan sepanjang tahun tersebut mencapai 8 hari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya