Liputan6.com, Jakarta - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menelusuri informasi terkait warga asal Natuna atas nama Rendi diduga menjadi tentara bayaran dalam konflik Rusia-Ukraina. Keluarga mendapatkan informasi Reni meninggal dunia di medan perang.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima informasi mengenai warga Natuna tersebut. BP3MI kemudian melakukan pengecekan terhadap identitas yang bersangkutan melalui sistem data pekerja migran Indonesia.
Advertisement
“Hasil pengecekan kami, yang bersangkutan tidak terdata di data kami sebagai pekerja migran Indonesia,” kata Imam saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis sore (30/9/2026).
Menurutnya, BP3MI masih mendalami bagaimana proses keberangkatan warga tersebut hingga akhirnya berada di wilayah konflik.
Imam mengatakan, pihaknya juga akan menggali informasi dari keluarga untuk mengetahui jalur keberangkatan yang ditempuh. Sebab, seseorang dapat keluar negeri secara mandiri melalui berbagai jalur tanpa tercatat sebagai PMI resmi.
“Kami juga masih mendalami informasi dari keluarganya, dari mana mereka berangkat dan seperti apa proses keberangkatannya,” ujarnya.
Syarat WNI jadi Pekerja Imigran
Selain melakukan pengecekan internal, BP3MI Kepri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jakarta untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan dan penanganan kasus tersebut. Imam menjelaskan, keberangkatan seseorang ke luar negeri secara mandiri sebenarnya dimungkinkan. Namun, jika statusnya sebagai pekerja migran, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kalau skema keberangkatan secara prosedural, masyarakat secara mandiri bisa berangkat. Namun mereka harus punya skill, punya visa kerja dan perjanjian kerja dengan pemberi kerja di negara tujuan,” ucapnya.
Ia menegaskan, penempatan pekerja migran di luar negeri harus dilakukan melalui prosedur resmi. Dalam konteks warga Natuna yang diduga menjadi tentara bayaran, BP3MI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan tenaga kerja sebagai personel militer.
“Kalau mereka mau jadi militer, itu bukan kewenangan kami,” tegas Imam.
BP3MI, kata dia, juga tidak ingin masyarakat mengambil jalur keberangkatan yang tidak jelas hanya karena tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri. Apalagi jika pekerjaan tersebut tidak memiliki kepastian pemberi kerja, visa kerja maupun perjanjian kerja.
Imam menambahkan, kasus warga Natuna tersebut menjadi perhatian BP3MI meskipun berdasarkan penelusuran awal, yang bersangkutan tidak tercatat sebagai PMI resmi. BP3MI tetap akan melakukan penelusuran apabila informasi mengenai keberadaan dan kematiannya di medan perang Rusia telah terkonfirmasi.
“Walaupun mereka berangkatnya ilegal dan kemudian menjadi korban, ini juga menjadi atensi kami. Kalau ternyata benar mereka ada di sana, kami akan melihat penanganannya dan apabila perlu dipulangkan, kami juga akan memfasilitasi,” ucap Imam.