Bea Cukai Menilai Larangan Bahan Tambahan Rokok Perlu Dikaji, Ini Alasannya

Bea Cukai mendukung proses penyusunan kebijakan di bidang hasil tembakau.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 30 September 2026, 18:15 WIB
Ilustrasi rokok Ilegal (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif rencana larangan bahan tambahan dan varian rasa pada produk tembakau karena kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi peredaran rokok ilegal serta penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Netty Hartawati menilai, pembahasan kebijakan tersebut perlu memperhitungkan dampaknya terhadap industri, tenaga kerja, petani, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal agar penerapannya tidak menimbulkan persoalan baru.

“Pada prinsipnya, Bea Cukai mendukung proses penyusunan kebijakan di bidang hasil tembakau melalui pembahasan yang komprehensif dan berimbang,” kata Netty di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Netty mengatakan, Bea Cukai memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangannya, terutama terkait administrasi cukai, penerimaan negara, serta pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.

Netty menambahkan, pelibatan publik dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Bea Cukai juga mendukung partisipasi publik dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan terkait agar berbagai pandangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan,” ucap Netty.

Potensi perpindahan konsumen ke rokok ilegal juga menjadi perhatian karena riset Litbang Kompas menunjukkan 90% responden menyatakan terdapat kemungkinan konsumen beralih ke rokok ilegal jika rokok dengan varian rasa dilarang.

 

Potensi Dampak Larangan

Ilustrasi rokok ilegal di Banyuwangi (Istimewa)

Anggota Komisi IX DPR RI Zainal Munasichin meminta pemerintah mempertimbangkan dampak larangan tersebut secara proporsional karena peningkatan rokok ilegal dapat menekan penerimaan cukai tanpa otomatis menurunkan jumlah perokok.

“Jangan sampai maksud baik pemerintah untuk mengurangi prevalensi rokok justru menyuburkan rokok ilegal,” kata Zainal.

Zainal mengatakan pemerintah perlu membedakan jenis dan fungsi bahan tambahan karena tidak seluruh bahan tambahan pada produk tembakau dapat diperlakukan dengan pendekatan regulasi yang sama.

Menurut Zainal, pemerintah juga perlu menghitung potensi dampak larangan terhadap petani tembakau, pekerja, industri, konsumen, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan CHT.

Wacana larangan bahan tambahan tersebut menjadi bagian dari pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, sementara produk tembakau juga telah mengikuti PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 dan standar mutu nasional SNI.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan pemerintah perlu memastikan ketersediaan laboratorium rujukan nasional yang terakreditasi untuk memverifikasi bahan tambahan sebelum aturan diterapkan.

Henry menilai ketiadaan laboratorium independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional dapat membuat hasil pengujian subjektif serta menimbulkan perbedaan perlakuan antarproduk.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya