Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendalami temuan rumah dinas dengan fasilitas mewah saat sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan rumah dinas untuk tahanan lapas usai menggelar investigasi internal.
Advertisement
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai temuan di Lapas Cibinong. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan pihak yang menggunakan bangunan hingga pihak yang membiarkan keberadaannya.
"Ini kita gali semuanya. Yang pertama yang perlu saya sampaikan ini hasil sementara ya karena kami belum menuntaskan seluruhnya," ujar Rudi saat mendampingi kunjungan anggota Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Rudi menjelaskan, 10 bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bangunan dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
"Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan," jelas Rudi.
Keberadaan bangunan tersebut juga menjadi persoalan karena berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
"Ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman," terang Rudi.
Terkait dugaan adanya warga binaan yang menempati salah satu bangunan tersebut, Rudi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Tim pemeriksa telah menemukan sejumlah informasi mengenai penghuni bangunan dan akan menelusuri pihak yang membiarkan penggunaan fasilitas tersebut.
"Memang ada yang ditempatkan atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ucap Rudi.
Selain bangunan, Kemenimipas juga memeriksa sejumlah fasilitas lain, termasuk tempat kebugaran dan ruangan yang disebut akan digunakan sebagai simulator golf.
Rudi menjelaskan fasilitas simulator golf tersebut belum selesai dibangun. Menurut dia, di lokasi baru terdapat karpet dan rencana pembangunan fasilitas tersebut masih didalami.
"Tempat simulator golf itu belum jadi. Baru ada karpetnya saja baru rencana, itu kami juga dalami bagaimana pengadaannya, termasuk ruangan asimilasi yang ada di belakang," ungkap Rudi.
Rudi menuturkan, ruangan asimilasi tersebut sudah ada dan digunakan sebagai tempat pelatihan. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan fasilitas di Lapas Cibinong masih dalam pemeriksaan.
"Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga dari mulai demosi, penonaktifan dan pemberhentian dengan tidak hormat," tutur Rudi.
Ombudsman Dalami Sumber Anggaran
Sebelumnya, Ombudsman RI juga masih mendalami sumber anggaran pembangunan sejumlah fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman belum mengetahui asal pembiayaan fasilitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya urunan dari warga binaan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya akan meminta keterangan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lapas Cibinong terkait perencanaan anggaran fasilitas tersebut.
“Kami akan meminta keterangan kepada Kementerian Imipas, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, wabilkhusus Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dengan perencanaan anggaran,” kata Syafrida seusai RDP dengan Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Menurut Syafrida, Ombudsman dapat mengawasi proses perencanaan anggaran dan pengembangan lapas, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan bagi warga binaan.
Namun, Ombudsman tidak melakukan audit untuk memastikan penggunaan anggaran. Kewenangan tersebut berada pada institusi yang berwenang memeriksa keuangan negara.
“Untuk melakukan audit itu seperti yang disebutkan, ada institusi yang lebih berhak yaitu Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah 13 fasilitas tersebut dibangun secara swakelola atau berasal dari urunan warga binaan, Syafrida mengatakan Ombudsman belum menemukan jawabannya.
“Kami belum menemukan karena kami masih mendalami. Kami belum bisa memastikan,” katanya.
Syafrida mengatakan pendalaman juga akan diarahkan kepada pihak yang berwenang di lingkungan Kemenimipas.
“Nanti mungkin bisa ditanyakan kepada Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan terkait hal tersebut,” ujarnya.